Ratusan Hektare Kebun Karet Milik Warga Masuk HGU Perusahaan

KAYUAGUNG, SIMBUR – Lahan seluas 504 hektare milik keluarga Unapsin, Warga Desa Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga masuk ke dalam izin HGU PT SJP.

Unapsin menuntut pihak perusahaan agar segera mengeluarkan lahan mereka dari izin HGU tersebut. Karena lahan yang saat ini ditanami karet akan disertifikatkan. Menurut Unapsin, dirinya tidak tahu kalau sebelumnya kebun karet yang diusahakannya masuk izin HGU PT SJP. Hal ini baru terkuak ketika dia ingin mengikuti program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL). Karena masuk dalam izin HGU lahan tersebut tidak bisa disertifikatkan.

Lanjut Unapsin, lahan milik keluarganya tersebut sudah diusahakan sejak lama, sebelum berdirinya perusahaan perkebunan tersebut. Namun dia heran bagaimana bisa lahan izin HGU. “Itu tanah dari nenek, buyut kami,” ungkapnya.

Sengketa lahan yang tak kunjung menemukan kesepakatan antara kedua pihak. Membuat Unapsin meminta Pemerintah Kabupaten OKI yang melibatkan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, Badan Pertanahan Nasional, Camat Cengal, dan pihak Pemerintah Desa Somor agar bisa menengahi persoalan ini.

Kepala Dinas Pertanahan OKI, Dedy Kurniawan SSTP saat dikonfirmasi mengatakan, telah lima kali memfasilitasi mediasi kedua pihak. Sampai saat ini belum juga menemui kesepakatan yang mengarah ke win-win solution.

Pertemuan terakhir, kata Dedy, pada 15 Februari 2021. Hasil pertemuan itu disepakati kalau pihak perusahaan dan pihak Unapsin akan melakukan pengukuran ke lokasi lahan yang disengketakan. “Namun pihak perusahaan tidak menemui, sehingga belum ada penyelesaian,”terang Dedi.

Dijelaskan Dedy, pihaknya terus berupaya menjadi penengah dalam persoalan ini. “Kalaupun tetap tidak menemui kesepakatan. Maka terpaksa kedua pihak menempuh jalur hukum,” ucap Dedi.

Lanjut Dedy, kedua pihak sama-sama mengklaim memiliki bukti-bukti atas kepemilikan lahan tersebut. Pihak perusahaan memiliki surat izin pembebasan hutan dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sedangkan pihak Unapsin memiliki surat kepemilikan juga.

Sementara Drs Sang Dewi Rusmin Nuryadin, m pendamping dari pihak Unapsin mengatakan, izin HGU yang didapat oleh PT SJP tidak dilakukan merujuk pada aturan yang ditetapkan pemerintah sehingga tidak prosedural.

Disebutkannya, jika ada lahan pihak ketiga yang masuk dalam izin HGU suatu perusahaan ada dua opsi yang harus dilakukan, yakni mengganti rugi lahan pihak ketiga, atau mengeluarkan lahan tersebut dari izin HGU. “Hal ini tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegas Rusmin.

Ditambahkan Unapsin, pihaknya tidak patah arang. Untuk mendapatkan keadilan, dia mengirim surat kepada sejumlah lembaga pemerintahan di pusat, seperti Kantor Staf Kepresidenan RI, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ombudsman RI, dan lain sebagainya. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahan belum berhasil dikonfimasi. (red/rel)