- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Hadirkan Saksi Baru, Jangan Asal Sebut Mafia Tanah
PALEMBANG, SIMBUR – Sidang sengketa tanah melibatkan terdakwa Tjik Maimunah dan penggugat Ratna Juwita kembali digelar Rabu (23/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Persidangan diketuai majelis hakim Toch Simanjuntak SH MH, dengan menghadirkan terdakwa secara virtual. Sedangkan dua saksi baru, dihadirkan secara langsung ke muka persidangan di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang.
Sebelum memberikan keterangan kedua saksi juga disumpah di bawah kitab suci di muka persidangan. Keduanya yakni saksi Rusno pensiunan PNS, juga ketua RT yang mengenal dengan Tjik Maimunah dan dulu bertetangga. Lalu saksi Agustomi, warga Jalan Pertahanan Ujung, Kel 16 Ulu, Kecamatan SU 2, juga mengenal terdakwa, dan pernah membeli tahan milik Tjik Maimunah
Dihadirkannya saksi untuk memberikan keterangan seputar masalah jalannya persoalan sengketa tanah. Majelis hakim menegaskan, akan berada di tengah dalam perkara ini, sehingga akan mendapatkan keterangan yang benar dan objektif.
Selepas persidangan, Razman Arif Nasution SH kuasa hukum pelapor Ratna Juwita menegaskan kepada Simbur, bahwa ia sangat apresiasi kepada majelis hakim Toch Simanjuntak, dengan pimpinan beliau telah mengabulkan permohonan jaksa, yang menghadirkan dua saksi yang sangat-sangat urgen (penting dan mendesak) menurutnya. “Karena mereka menurut kami mengetahui kronologis kejadian yang sebenarnya. Terhadap korban bu Ratna Juwita sebagai pelapor,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Razman meyakini bahwa keterangan dua orang saksi sebelumnya berbelit-belit serta tidak sesuai di lapangan. “Maka kami percaya, saksi yang kami hadirkan telah memberikan keterangan yang terang benderang. Ingat saksi kalau berbohong dimuka persidangan juga bisa menyalahi pidana. Kami yakin bahwa Tjik Maimunah akan dihukum dengan hukuman setimpal,” terangnya.
Ratna Juwita itu mengatakan, pihaknya sudah menang sampai Mahkamah Agung. “Tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali. Itu urusan BPN kota yang mengeluarkan surat sertifikat,” timpal pelapor.
Sementara, Titis Rachmawati SH MH menegaskan, dalam tuntutan JPU itu berbeda lokasi objek tanahnya, jadi berdasarkan wilayah itu 8 Ulu, sementara objek yang sebenarnya dari dulu berada di 16 Ulu. “Tadi pak RT mengatakan dari tahun 1991, sudah tinggal di sana. Saat klien kami membuat surat SPH juga diperiksa petugas berwenang, seperti kelurahan, kecamatan dan badan pertanahan, dari badan aset provinsi. Jadi sudah sangat jelas dan terbuka,” tanggapnya kepada Simbur.
Titis juga sangat berang terkait kliennya disebut mafia tanah. “Klien kami dikatakan mafia, justru kami pertanyakan klien mereka yang mafia. Karena tanah 8 Ulu berusaha akan dicaplok ke 16 Ulu. Jadi sangat jelas perbedaan tanah ini, tidak bisa seenaknya. Kami ikuti perkara ini, dan jangan asal bicara soal mafia,” tukas Titis.
Diwartakan Simbur sebelumnya, Titis Rachmawati selaku PH terdakwa Tjik Maimunah mengutarakan, kalau sampai pihak Ratna Juwita yang melaporkan seolah-olah ada mafia, tapi fakta dari persidangan terlihat siapa yang bawa alat berat dan kekuatan itulah mafia yang harusnya kita tuntaskan. “Ini jangan orang yang menggarap lahan, benar-benar menguasai yang punya tapi tiba-tiba dituduh mafia. Dengan sertifikat yang dipecahkan dengan pemilik asalnya kita tidak tahu,” timbang Titis.
Saksi yang dihadirkan anak kandung terdakwa yang tanahnya berbatasan pun, tidak ada masalah kalau orang tuanya punya tanah dan dibagikan ke anaknya. “Yang bermasalah bu Ratna Juwita menuntut sekarang tahun 2018, dia beli dari orang lain, harusnya Ratna nuntut orang lain. Harusnya Ratna Juwita menuntut tempat dia beli, jangan nuntut orang lain. Tolong ini keluarga saya sendiri, sampai kapanpun akan saya bela,” tekannya.
Ratna Juwita sebagai pihak penggugat (pelapor) membeberkan kepada Simbur, terkait pihaknya pernah menempatkan alat berat dan kekuatan petugas benar adanya namun ia meluruskan. “Saya luruskan, pernah ada Mirza sebagai pemilik tanah di situ, datang membawa petugas BPN dan anggota mau menerbitkan sertifikat, bersebelahan dengan tanah saya. Itu benar, tapi itu bukan saya dan daerah situ rawan. Saya luruskan itu ada tapi bukan untuk menyerang orang,” ungkapnya kepada Simbur.
Harapan Ratna persidangan ini, meminta keadilan yang sebenar-benarnya, dengan sertifikat tanah tahun 1979, ada turunannya tahun 1980, ada 2013 dan 2014. “Bilangnya tidak pernah ada laporan, RZ melaporkan Tjik Maimunah tahun 2015, anaknya Izudin merusak pagar saya di 2015. Saksi memberikan keterangan tidak benar, yang mana tanah dia. Saya Ratna Juwita Nasution pemilik sah, tanah saya cuma 6.000 meter,” cetusnya.
Terkait saksi Ratna meminta untuk segera dihadirkan, karena RZ ini sama dengan saya terzalimi juga. Dialah satu-satunya yang masih hidup. Membeli tanah di tahun 1980, yang satu sertifikat induk dengan saya. Sekarang tanahnya juga ditembok dan dijual. Dengan lokasi tanah di Jalan Lematang dan Jalan Pertahanan di Plaju,” timbangnya. (nrd)



