Kuasa Hukum Muzakir: Satu Saksi Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

PALEMBANG, SIMBUR – Tim kuasa hukum Ir Muzakir Sai Sohar SH eks Bupati Muara Enim, yakni Dr Firmansyah SH MH dan Darmawan SH MH menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam perkara gratifikasi dugaan korupsi perkara alih fungsi lahan hutan produksi yang dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Kabupaten Muara Enim tahun 2014.

Usai persidangan diketuai majelis hakim Bong Bongan Silaban SH LLC juga disaksikan Tim JPU yang dikepalai Indra Bangsawan SH MH, tim kuasa hukum terdakwa menegaskan, telah menyampaikan tanggapan tuntutan JPU dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2021. 

“Pledoi ini pada intinya menyangkal semua tuntutan jaksa yang ada. Dalam tuntutannya Muzakir dinyatakan melanggar Pasal 12 B Jo 18 UU Tipikor, menerima gratifikasi sebesar 400 ribu US Dollar yang diberikan di empat tempat. Tetapi dalam persidangan, tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan dan meyakinkan transakai disebut gratifikasi itu terjadi. Baik saksi dihadirkan JPU, mereka mengatakan tidak pernah melihat pemberian uang diberikan Anjapri kepada Muzakir,” jelas Dr Firmansyah, Rabu (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. 

Dibeberkan Firmansyah, kesimpulan tim kuasa hukum, perkara yang didakwakan kepada Muzakir, satu-satunya alat bukti hanya keterangan HM Anjapri. 

“Sementara keterangan 24 saksi tidak ada relevansi, tidak ada kaitanya dengan Muzakir yang disampaikan JPU. Dalam ilmu hukum, satu saksi itu bukan alat bukti. Nah maka hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, hanya pada satu saksi, dia harus dikuatkan dengan alat bukti lain,” timbangnya. 

Dalam persidangan ini, Firmansyah menegaskan bahwa semua sama-sama tidak melihat, adanya uang dollar yang disita atau dokumen yang disita dari Muzakir.  “Amplop yang disebut-sebut juga tidak ada. Uang dolar AS yang mana? pecahannya berapa? tapi apa betul-betul ada di persidangan, maka tidak bisa dibuktikan. Jadi transaksional dikatakan JPU ya harus dinyatakan tidak terbukti,” tegasnya. 

Firmansyah juga berharap kepada majelis hakim, kalau ternyata tidak terbukti, maka tidak ada kewajiban bagi Muzakir untuk membayar uang pengganti.  “Jadi seluruh unsur didakwakan tidak terbukti, jadi harus dibebaskan. Harapan kita pada majelis hakim, harus mempertimbangkan fakta-fakta kami sampaikan di persidangan. Dan memang itu, fakta materil yang terjadi dipersidangan,” tukas Firmansyah kepada Simbur. 

Persidangan selanjutnya dengan agenda replik, atau tanggapan JPU atas pledoi kuasa hukum terdakwa Muzakir.  Sedangkan kuasa hukum HM Anjapri eks Dirut Perkebunan Mitra Ogan juga menyampaikan pledoi, dakwaan JPU menyatakan unsur melawan hukum, dengan penunjukan langsung alih fungsi lahan oleh terdakwa HM Anjapri dengan mengeluarkan kas PT Mitra Ogan Rp 5,8 miliar, tim kuasa hukum tidaklah tepat. Sebab unsur melawan hukum, itu harus mengacu pada memperkaya diri, orang lain atau korporasi. 

“Dakwaan JPU tidak bisa dibuktikan, dengan asas minimum 2 alat bukti. Kesimpulan kami, Abahwa dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, baik Pasal 2 dan Pasal 3, maka terdakwa bebas dari segala dakwaan hukum JPU. Atau bila majelis hakim ada putusan lain, mohon hukuman yang seringan-ringannya,” bebernya kuasa hukum HM Anjapri. 

Pledoi ketiga sekitar pukul 17.50 WIB disampaikan langsung terdakwa Yan Satyananda selaku Eks Kabag Akutansi dan Keuangan PT Mitra Ogan, secara virtual kepada majelis hakim.  “Sudah 6 bulan 20 hari saya ditahan sejak ditetapkan tersangka yang mulia. Saya tidak tahu asal uang dan hanya melaksanakan perintah direksi. Selama ini saya hanya bekerja, dengan menjaga kredibilitas,” tukasnya. 

Diwartakan sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan Rabu (19/5) pukul 17.00 WIB,  Tim JPU diketuai Indra Bangsawan SH dari Kejati Sumsel, yang disaksikan kuasa hukum terdakwa Muzakir Sai Sohar, yakni H Darmawan SH MH. Dari fakta persidangan, saksi sebanyak 21 orang, saksi ahli dan barang bukti, maka terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar selaku Bupati Muara Enim, bahwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Pasal 20 tahun 2021 Jo 64 ayat 1 KUHP.

“Bahwa benar alih fungli lahan hutan produksi dikonversi menjadi hutan tetap terbatas di Muara Enim, dengan menyebabkan kerugian Rp 5,8 miliar lebih. Terdakwa Bupati Muara Enim Ir Sai Sohar periode 2014-2018, menerima gratifikasi di salah satu hotel di Palembang tahun 2014 dan Jakarta, dengan total uang 400 ribu US Dollar,” beber JPU. 

Gratifikasi ini berhubungan dengan jabatan selaku Bupati Muara Enim, dan bertentangan dengan tugasnya sebagai bupati, sebagaimana berkaitan dengan sumpah jabatan Bupati Mara Enim. “Sehingga terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18  UU No 31 tahun 1999 diubah UU Pasal 20 tahun Jo 64 ayat 1 KUHP,  dengan terjadinya tindak pidana korupsi, gratifikasi, dan suap,” terang Indra. 

Dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta tidak mengembalikan kerugian negara.  Atas pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan. 

“Bismillahirohmanirohim, maka menuntut terdakwa Ir Muzakir Sai Sohar terbukti bersalah telah melakukan tindak pindana korupsi. Dengan pidana selama 10 tahun kurungan, dikurangi selama menjalani tahanan, memerintahkan tetap ditahan. Serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan, mengganti uang 400 ribu US Dollar, bila selama sebulan tidak membayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita, atau diganti 5 tahun pidana penjara,” tegas JPU. 

Sedangkan terdakwa 1 HM Andjapri SH terdakwa 2 Yan Satyananda yang secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 dan Pasal 13, UU No 31 tahun 1999, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi, Jo Pasal 55 ayat 1, Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

“Maka menjatuhkan tuntutan pidana kurungan terhadap terdakwa HM Andjapri SH selama 8 tahun. Dan terdakwa Yan Satyananda selama 7 tahun pidana penjara. Dengan pidana denda Rp 50 juta subsider 6 bulan,” tegas JPU.

Kemudian uang penganti masing-masing Rp 399,1 juta. Dengan ketentuan paling lama satu bulan, bila tidak dapat menganti maka terdakwa 1 dihukum 4 tahun dan terdakwa 2 dihukum 3 tahun 6 bulan. (nrd)