Kembali Geledah Rumah Tersangka, Dua Brankas Tak Bisa Dibuka

# Rasuah Proyek Pembangunan Masjid Sriwijaya

PALEMBANG, SIMBUR – Tim penyidik Kejati Sumsel baru melakukan penggeledahan di kediaman rumah tersangka SF, di Jalan Demang Lebar Daun, Kancil Putih, Palembang. Penyidik mengamankan dokumen dan berkas serta sedan mewah merek Camry, Selasa (25/5). Kali ini giliran rumah mewah EH selaku ketua pembangunan Masjid Sriwijaya, digeledah pihak Kejati Sumsel, Jumat (28/5) sekitar pukul 14.16 WIB.

Rumah mewah nan mentereng warna cokelat muda terlihat sepi dari luar ini, terletak Villa Kedamaian, di Jalan Anggrek, Kalidoni. Awalnya tim penyidik Kejati Sumsel sempat tidak bisa masuk, karena pagar rumah digembok dan pemilik rumah tak kunjung keluar membuka pagar.

Tim Kejati Sumsel dalam penggeledahan kali ini melibatkan pihak kelurahan dan ketua RT, baru sekitar pukul 15.30 WIB, tim penyidik masuk untuk melakukan penggeledahan.  H Nurhan Ketua RT 10 mengatakan kepada Simbur, warganya EH sudah berdomisili tinggal di Villa Kedamaian sejak tahun 1996. “Namanya pejabat kurang bermasyarakat, sibuk dengan urusan. Kalau ada musyawarah kadang hadir kadang tidak,” ujar Nurhan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Haidirman SH mengatakan penggeledahan hari ini dilakukan sekitar 3,5 jam di kediaman EH, untuk mencari berkas, dokumen atau hal-hal yang berhubungan dengan tindak pidana dugaan korupsi Masjid Sriwijaya.  “Kami lihat ada satu koper berisi dokumen yang dianggap penting berhubungan dengan perkara ini, akan dipelajari, diteliti penyidik sejauh mana keterkaitan dokumen ini. Di samping itu tim penyidik juga melakukan penggeledahan didampingi penasehat hukum tersangka, lurah dan ketua RT setempat ikut menyaksikan, begitu prosedurnya,” jelasnya kepada Simbur.

Tim penyidik juga menyegel dua berangkat, yang tidak bisa dibuka  karena hanya bisa dibuka tersangka sendiri.  “Ini kediaman rumah EH, disinilah beraktivitas dan tinggal. Untuk langkah awal, kita segel dan amankan, nanti kalau sudah dibuka kita tahu apa yang ada di dalamnya” cetusnya.

Awalnya penggeledahan sendiri, pihak Kejati sudah mengetahui pemilik rumah tidak ada, yang ada hanya beberapa orang saja. “Maka berkoordinasi dengan penasihat hukum, ketua RT dan Lurah  untuk menyaksikan penggeledahan ini,” tukas Haidirman.

Terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, ditegaskan kembali Haidirman kepada Simbur, saat ini sudah mendekati tahap akhir pemberkasan.  “Sekarang terus melengkapi-melengkapi, sehingga secara komprehensif akan dilihat penyelidikan ini, baik tindak pidana, baik kerugian negaranya. Kita lihat pengembangan dari penggeledahan, audit sendiri sedang berjalan,” jelasnya.

# Sudah 60 Hari Penahanan Tersangka 

Penasihat hukum tersangka yakni, Aulia Rahman SH MH, kegiatan penyidik menggeledah rumah tersangka, setidaknya kita mengetahui perjalanan fakta, sampai hari ini sudah dua kali perpanjangan tangan, sudah 60 hari penahanan tersangka (EH).

“Baru hari ini juga terbit perpanjangan penahanan dari ketua pengadilan, untuk perpanjangan penahanan untuk satu bulan ke depan. Sudah 2 bulan ini penyidik masih melengkapi bukti-bukti,” ungkapnya.

“Kami berharap perkara segera naik, dengan fakta yang sudah ada di penyidik sampai saat ini. Keluarga istri pak EH sedang dirawat sakit di Jakarta. Sedangkan anak-anaknya bekerja, kami tidak tahu ada penggeledahan ini,” cetusnya.

Untuk langkah hukum kedepan, masih menunggu penyidik melengkapi berkas perkara dan tidak ada rencana untuk pra peradilan. “Penyidikan masih berlangsung, ada yang berpikir masih kabur kerugian negara. Namun atas perkara ini sudah berangkat dari temuan awal, kita siap asu dalil-dalilnya untuk pokok perkara. Pak Edy sebagai panitia pelaksana pembangunan Masjid Sriwijaya.

“Sepenuhnya beliau atas dugaan kerugian negara tidak menikmati sama sekali aliran dana. Kalau ada kerugian negara, semua data keuangan beliau sudah dibuka pihak kejaksaan,” tegasnya kepada Simbur.

Apabila yang menjadi subjek terperiksa itu panitia pelaksana dan kontraktor, hal ini menurutnya tidak lagi sebagai pengelola keuangan negara.  “Mereka itu jadi pelaksana kegiatan yayasan, jadi yang mereka kelola itukan uang yayasan. Apalagi ini kalau dalilnya kerugian negara Rp 130 miliar, artinya jumlah hibah dan yang diterima sama sekali tidak ada prestasi,” timbangnya.

Maka seharusnya, kata dia, menjadi subjek terperiksa atau tersangka bukan pelaksana tapi orang yang masih mengelola atau memegang uang ini statusnya uang negara. “Ketika sampai ke pelaksana ini jadi uang yayasan, ini salah satu dalil yang kita gugat di persidangan nanti,” tukas Aulia. (nrd)