- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Berlakukan PPKM di Tujuh Daerah
PALEMBANG, SIMBUR – Surat Edaran atau SE terkait Intruksi Mendagri Nomor 07 tahun 2021, tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan. Akhirnya dikeluarkan Gubernur Sumsel H Herman Deru.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sumsel, Akhmad Najib mengatakan pada Kamis (8/4/21) petang, Surat Edaran yang ditandatangi langsung Gubernur Herman Deru tersebut sesuai dengan Intruksi Mendagri. Dimana SE gubernur tersebut ditujukan pada 7 kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk dalam zona “Orange”.
“Pak Gubernur hari ini membuat surat ataupun edaran sebagai tindaklanjut Intruksi Mendagri kepada tujuh Bupati/Walikota yang wilayahnya dalam kategori Orange. Yaitu Kota Palembang, Kota Prabumulih, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Muara Enim,” ucapnya.
Dimana berdasarkan surat tersebut, lanjut Najib memuat agar kepala daerah di 7 Kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan dilakukan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah sampai tingkat RT.
“Dalam pelakasanannya untuk daerah tersebut, jika terdapat tiga sampai lima rumah dengan kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir tentu didalam pengendaliannya untuk isolasi mandiri,” ungkapnya.
Sedangkan dia menyebutkan bagi PPKM berbasis Mikro yang berada di 7 kabupaten/kota itu untuk melakukan koordinasi mulai dari RT/RW, Kepala Desa, Lurah sampai seterusnya dengan membentuk posko tingkat desa sampai kelurahan. “Bagi wilayah yang belum membentuk posko dan terhadap wilayah yang sudah membentuk posko agar lebih mengoptimalisasikan peran dan fungsinya,” tambahnya.
Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro ini, kata Najib sampai dengan pemerintah desa, kelurahan dengan mengintesifkan disiplin protokol kesehatan, begitu juga dalam penanganannya mengoptimalkan peran camat seluruhnya seperti 3T (Tracing, Testing, Treatment) serta memperlakukan kesehatan prilaku hidup bersih.
“Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro ini terhitung dari tanggal 6 sampai 19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sedangkan kepada 10 kabupaten/kota lainya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat mematuhi prokes.
Berdasarkan surat edaran Gubernur, dijelaskan Najib, penyediaan anggaran yang berkaitan dengan posko bagi desa diketuai oleh Kepala Desa begitu juga sebaliknya bagi Kelurahan diketahui oleh Lurah termasuk pelaksanaannya sendiri di bantu oleh setiap aparat kelurahan.
“Dalam upaya menurunkan kasus kematian di Sumsel akibat Covid-19, langkah-langkah yang diambil dalam edaran tersebut adalah meningkatkan deteksi dini terhadap covid-19 dan meningkatkan kualitas dalam pelayanan Covid-19 dengan mempedomani Intruksi Mendagri tadi. (red/rel)



