Timbul Tenggelam Surat Telegram

# Larang Polisi Bersikap Arogan

PALEMBANG, SIMBUR – Banyak tayangan oknum anggota kepolisian bersikap arogan di media. Karena itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021. Isinya terkait larangan media melakukan peliputan dan menyiarkan oknum polisi yang bersikap arogan.

Menurut Kapolri, niat dan semangat awal dibuatnya surat telegram ini dengan tujuan agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan. Polisi diharapkan dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Kapolri menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakkan hukum di masyarakat.

“Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis. Kami lihat di tayangan media, masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan. Oleh karena itu,  tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap di lapangan,” pinta Kapolri, Selasa (6/4).

Eks Kabareskrim Mabes Polri ini menegaskan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot masyarakat. Ia mengingatkan, satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menjadi lebih baik dan profesional.

“Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot. Kalau sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi. Karena itu, saya membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil di lapangan,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan agar anggotanya tidak pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan. “Masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media. Hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis,” papar Sigit.

Jenderal bintang empat ini menekankan, dalam telegram yang sempat muncul ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan insan pers. Ditegaskan Kapolri bahwa itu kesalahan persepsi. Dalam hal ini bukanlah melarang media meliput arogansi polisi di lapangan. Akan tetapi, lanjut Kapolri, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.

“Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas. Namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” timbangnya.

Pembatalan dan pencabutan itu setelah Kapolri mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat. Maka dari itu, telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021 diganti dengan ST/759/IV/HUM.3.4.5/2020 tanggal 6 April 2021 yang ditujukan kepada para kapolda dan kabid Humas jajaran.

Diketahui, telegram kedua ini, berisi hanya satu lembar dengan empat poin saja, yakni pada poin empat, surat telegram kepala kepolisian negera RI nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021, tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.

Sehubungan dengan itu, bahwa ST Kapolri, sebagaimana poin nomor empat di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan. ST ini bersifat jurkah untuk dilaksanakan dan dipedomani. Telegram kedua berisi pencabutan telegram sebelumnya dan ditandatangani Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono SIK MSI. Digegaskannya, sampai sekarang, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat. Karena itu, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.

Kapolri pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat akibat lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut. “Kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ucap Sigit sembari memohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan media. “Sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” tukasnya.

Sementara itu, surat telegram Kapolri ditujukan kepada para Kapolda dan Kabid Humas, TR nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, tanggal 5 April 2021. Diingatkan kembali kepada para pengemban fungsi humas di kewilayahan agar wajib mengikuti ketentuan.

Adapun sebelas isi telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021, tanggal 5 April 2021 . Pertama, media dilarang menyiarkan upaya atau tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

Kedua, tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Ketiga, tidak menayangkan secara terperinci, rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.

Keempat, tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan, meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang atau fakta pengadilan. Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual. Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarga serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korban anak dibawah umur. Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci, adegan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku. Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan, agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten. Kesebelas, tidak menampilkan gambar eksplisit dan terperinci cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (nrd)