- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ketuk Palu, Dua Tahun Kurungan
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang terdakwa perkara curas alias jambret menjalani persidangan dengan agenda putusan, Selasa (30/3/21) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa Hen (20) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Tanggo Takat, Kecamatan Seberang Ulu II, mengikuti persidangan secara virtual.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri kelas IA Palembang, diketuai Toch Simanjuntak SH MH, mengganjarnya terdakwa selama 2 tahun pidana kurungan. Putusan tersebut disaksikan penasehat hukum terdakwa, yakni Maulidia SH dan Jurnalis.
Ada pula pantaun Simbur, putusan majelis hakim ini, lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Dimana jaksa M Faisal SH, menuntut terdakwa bersalah telah melanggar pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pencurian disertai kekerasan, selama 3 tahun kurungan.
Dari fakta persidangan diketahui, terdakwa Hen bersama rekannya JO (DPO), pada Selasa (17/11/12) sekitar pukul 21.30 WIB, di depan minimarket Indomaret, di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat, Palembang, melakukan aksi curas.
Malam itu awalnya terdakwa Hen hendak pulang ke rumahnya, dengan mengendarai motor Honda Scopy miliknya. Sedangkan JO yang melajukan motor matik itu, saat melintas di lokasia kejadian depan minimarket Indomaret Jalan Tegal Binangun, korban Mil bersama Sit melintas dengan mengendarai motor.
Dimana sebuah ponsel merek Vivo tipe 83 warna hitam disimpan di dasbor motor korban. Dengan cepat memepet motor korban, selanjutnya terdakwa merebut ponsel sambil menerjang motor supaya jatuh dan tidak mengejar terdakwa.
Dasar sial, secara mendadak motor yang ditumpangi terdakwa mati mesin mendadak, membuat terdakwa tak berkutik saat diteriaki jambret, hingga jadi sasaran amuk massa. Dimana terdakwa Hen ketangap massa lalau diamankan polisi, sedangkan terdakwa JO kabur. (nrd)



