- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sekitar 3,8 Juta Jiwa Meninggal akibat Polusi Udara
JAKARTA, SIMBUR – Degradasi lingkungan hidup dianggap sebagai masalah hak asasi manusia (HAM). Imbauan tersebut dirilis The Raoul Wallenberg Institute of Human Rights and Humanitarian Law (RWI). Lembaga asal Swedia tersebut menerbitkan sebuah laporan mengenai sejumlah kendala seperti polusi udara dan bencana yang terkait dengan perubahan iklim. Hal itu semakin berdampak terhadap mata pencaharian masyarakat.
Laporan bertajuk Era Antroposen yang Sejahtera dan Ramah Lingkungan: Hak asasi manusia atas lingkungan sehat di Asia Tenggara). Laporan ini mengungkapkan, Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) mengalami imbas besar dari perubahan iklim dan merosotnya cadangan sumber daya alam.
Menurut temuan RWI, 39 persen penduduk masih mengandalkan biomassa padat, seperti kayu bakar, arang, dan bahan sisa pertanian untuk kegiatan memasak di rumah—ketergantungan yang berlebihan sehingga menyebabkan 3,8 juta jiwa meninggal dunia akibat polusi udara di dalam ruang yang berasal dari pembakaran biomassa padat, dan maraknya kasus kanker paru-paru di kalangan wanita.
“Negara-negara Asia Tenggara menghadapi risiko yang belum pernah terjadi sebelumnya terkait bencana yang disebabkan oleh iklim dan peningkatan polusi. Laporan RWI menjelaskan bagaimana tantangan sosial dan ekologis ini memengaruhi hak asasi manusia dan kesetaraan gender. Laporan tersebut menyoroti bagaimana negara-negara telah mengambil langkah-langkah penting untuk mengakui ‘hak atas lingkungan yang sehat’ sebagai dasar aksi bersama untuk mengatasi tantangan-tantangan ini,” kata Victor Bernard, Programme Officer RWI.
Bersama ASEAN, lanjut dia, negara-negara di kawasan ini tengah menerapkan kerangka kebijakan baru, terdiri atas udara bersih, air dan sanitasi, iklim yang aman, sistem pangan berkelanjutan, lingkungan yang tidak beracun, ekosistem sehat, dan keanekaragaman hayati. Kerangka kebijakan tersebut ingin mengurangi dampak lingkungan hidup terhadap manusia, khususnya kelompok-kelompok rentan.
Negara-negara Asia Tenggara mulai mengambil langkah-langkah penting untuk melindungi HAM dan kesetaraan gender di tengah ancaman lingkungan hidup. Misalnya, pemberlakuan standar dan sistem legislasi untuk melindungi wanita, anak-anak, masyarakat adat, dan komunitas difabel. Sejumlah kelompok ini lebih rentan terhadap risiko lingkungan hidup. Namun, masih banyak upaya yang bisa dilakukan.
Selain kerangka kebijakan ini, laporan RWI—disusun oleh 11 pengacara dan peneliti kebijakan—mendorong standar yang lebih lengkap, termasuk penyuluhan yang kian menjangkau berbagai komunitas untuk mengatasi isu-isu lingkungan hidup lewat advokasi daring dan media sosial. Dengan memberikan teladan, RWI tengah menggelar kampanye peningkatan kesadaran tentang lingkungan hidup, bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kampanye ini melibatkan kalangan influencer regional seperti Martin Anugrah, Hesel Steven, dan Wilda Octaviana. Secara virtual, mereka mengajak generasi muda untuk melindungi HAM dan meningkatkan aspek keberlanjutan lewat praktik sehari-hari.(kbs/prnewswire)



