- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Perampok Ngaku Sempat Kerja Kuli di Banten
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang pelaku perampokan toko emas Sinar Emas di Pasar Sayangan, Palembang, diringkus Unit IV Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Jumat (19/2/21) sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku yakni Usman (46) buruh, tinggal di Lorong Pedatukan Darat, Kelurahan 12 Ulu, Kecamatan SU I, diberi tindak tegas sebutir pelor di kaki kanannya.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIk MH didampingi Kompol Zainuri SH mengatakan, pelaku Usman merupakan tersangka tunggal, perampokan toko emas Sinar Mas di Pasar Sayangan, Kelurahan 17 Ilir, Palembang.
“Pelaku beraksi sendirian, dengan menggunakan linggis, memecahkan kaca etalase berisi perhiasan emas di toko Sinar Mas, Pasar Sayangan, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT, Palembang,” ujarnya.
Pelaku berhasil mengambil sebagian perhiasan emas, berupa gelang dan kalung. Dimana pemilik toko sempat melawan dengan melemparkan kusri.
“Kemudian pelaku kabur, oleh warga dikejar namun melawan dengan pisau. Akhirnya pelaku lari dengan menggunakan kapal ketek menyeberang Sungai Musi, menuju Dermaga 10 Ulu,” jelas eks Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ini.
Selama 2 tahun lebih, Usman menjadi buronan polisi. “Pelaku sembunyi di rumah saudaranya di Provinsi Banten, bekerja sebagai buruh serabutan. Saat kembali ke Palembang diketahui, karena rindu anak istri. Kemudian dilakukan penggerebekan, namun diberi tindakan tegas karena berusaha kabur,” cetus Suryadi.
Sedangkan pelaku Usman, mengaku nekad merampok toko emas Sinar Sayangan katanya terlilit hutang. “Kepepet hutang, terus nganggur, jadi timbul niat merampok. 5 buah perhiasan gelang emas, satu dikasihkan ke serang ketek, yang membantu waktu nyeberang Sungai Musi. Empat gelang lagi dijual Rp 6 juta,” kata Usman.
Usman yang pernah mendekam di tahanan sebelumnya, lantaran kasus narkoba, membenarkan ia beraksi hanya sendirian.
“Dari rumah aku naik angkot turunlah di Pasar 16 Ilir. Terus jalan ke toko emas yang ada di Pasar Sayangan. Sengaja bawa linggis dari rumah dengan dibungkus kain,” jelasnya.
Ia mengaku sekitar 5 kali memukuli etalase memajang perhiasan emas di toko Sinar Mas, di Pasar Sayangan. “Waktu pecahkan etalase yang punya melempar kursi. Setelah dapat emas lari, sempat dikepung tapi lari dengan menyeberang Sungai, selanjutnya ke Provinsi Banten, disana kerja jadi kuli, buruh serabutan,” tukas Usman.
Diwartakan sebelumnya, aksi perampokan terjadi Minggu (9/9/2018) pukul 09.30 WIB di toko emas, Sinar Mas terletak di Pasar Sayangan, No 164, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Akibat kejadian itu sang bos toko emas Sinar Mas Ferry (23) saat kejadian ia tengah bersama sang ayah Djulijono (70). Secara mendadak satu pelaku masuk ke toko, memecahkan kaca etalase tempat emas di pajang. Akibatnya korban kehilangan gelang dan kalung emas senilai Rp 20 juta.
Siang itu, satu pelaku perampokan masuk ke toko dengan langsung memecahkan kaca etalase bagian depan, menggunakan linggis yang dibalut kain putih.
Tanpa mengucapkan sepatah katu pun, pelaku memukul kaca etalase sebanyak tiga kali, hingga pecah. Lalu mengambil sejumlah emas. Melihat kejadian itu, pemilik toko spotan melemparkan kursi ke arah pelaku.
Setelah dilempar kursi, pelaku melarikan diri ke lorong yang ada di sekitaran lokasi. Pemilik toko dan warga sempat melakukan pengejaran hingga ke kawasan Pasar 16 Ilir. Tapi pelaku melawan dengan pisau dan kabur.
“Saksi-saksi mengatakan, saat di kawasan Pasar 16 Ilir, pelaku melarikan diri dengan menyeberangi Sungai Musi. Dengan menumpangi perahu ketek menuju kawasan Dermaga 10 Ulu, setelah itu pelaku menumpangi becak,” ungkap Kapolsek IT Kompol Edi Rachmat SIk. (nrd)



