Sasar Pendeta, Jambret “Pecah Sikil”

PALEMBANG, SIMBUR –  Aksi bandit meresahkan alias resedivis jambret, dengan tersangka Akbar Rusmanku (40) berakhir sudah. Setelah warga Jalan Prajurit Nazarudin, Kalidoni, diringkus dan ditindak tegas anggota Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel.

Tersangka Rusmanku ditangkap Katim I Aiptu Heri Kusuma bersama anggotanya, Jumat 08 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB, di rumah pelaku di kawasan Kalidoni.

Setelah polisi menindak lanjuti laporan LPB /01/I/2020/Sumsel/Polda Sumsel. Terjadi kasusnya di Jalan Kapten A Rivai, di depan Hotel Batiqa Palembang, sekitar pukul 08.00 WIB, Sabtu tanggal 02 Januari 2021.

Dengan korbannya seorang Pendeta atas nama Iwan K Sinulingga (54), warga Jalan Kolonel Atmo, No 770, Kelurahan 17 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I.

Dikatakan Kanit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Antoni Adhi SH MH melalui Katim I  Aiptu Heri Kusuma SH alias Hergon, pihaknya telah menangkap resedivis 365, sepesialis jambret meresahkan.

“Ini merupakan akhir pelarian resedivis spesialis jambret tersangka Rusmanku. Pelaku sering beraksi, baik di Jakarta dan Palembang,” ungkapnya Hergon kepada Simbur.

Dari catatan kepolisian, tersangka 3 kali sudah mendekam di penjara. “Tiga kali sudah di tahan, di tahun 2004, tahun 2010 dan tahun 2016, salah satunya di Polres Jakarta Barat,” timpal Heri Gondrong.

Tersangka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun kurungan pidana penjara.

Ada pun kronologis pencurian dengan kekerasan tersangka Akbar Rusmanku, terjadi Sabtu 02 Januari 2021, sekira pukul 08. 00 WIB. Pagi itu korban tengah berolah raga gowes bareng. Nah selagi melintas di lokasi kejadian, secara mendadak korban dipepet pelaku yang mengendarai motor.

Secara cepat pelaku, langsung merampas tas pinggang korban yang berisi sebuah ponsel merek Samsung S20+ dan uang Rp 300 ribu. Tidak hanya itu, korban Iwan pun jatuh terpental dari sepeda, hingga menderita luka-luka di tubuhnya.

Akhirnya dari laporan itu polisi melakukan pemburuan dan meringkus pelaku di sekitar rumahnya. Namun karena berupaya melawan, terpaksa memberikan tindakan tegas, di kedua kaki pelaku Rusmanku.  Polisi juga mengamankan barang bukti dari pelaku, sebuah ponsel Samsung S20+ warna grey dan motor Yamaha N Max warna silver hitam. (nrd)