- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tingkatkan PAD Muba Rp 624,7 Juta
# Kadin Warning Dua Perusahaan
SEKAYU, SIMBUR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Muba, dipenghujung tahun 2020, berhasil melakukan capaian yang membanggakan dan memberikan kontribusi positif. Capaian dan prestasi ini, ditunjukan Dinkominfo Muba, dengan menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD sebesar Rp 624.750.231 atau Rp 624,7 juta.
Dibawah kepemimpinan Dinkominfo Muba Herryandi Sinulingga AP, capaian prestasi pun dapat diwujudkan. Setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup), Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pemungutan restribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang disahkan pada 28 Mei 2020 lalu.
“Kominfo Muba langsung action dan mengadakan sosialisasi, melalui daring dengan para vendor perusahan telekomunikasi yang bergerak di Muba. Hasilnya Dinkominfo Muba, mampu menyokong PAD mencapai Rp624.750.231,”kata Herryandi Sinulingga.
Lingga menjelaskan, sumber PAD tersebut berasal dari restribusi menara Telekomunikasi yang berada di wilayah Muba.
“Maka kami ucapkan terima kasih kepada perusahaan yang telah komitmen membayar retribusi. Lalu bagi perusahaan yang belum menuntaskan, untuk segera dibayarkan, demi kontribusi kemajuan Kabupaten Muba,” tegasnya.
Jubir Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba ini juga menambahkan, sedikitnya ada 9 perusahaan telekomunikasi yang turut andil membayar retribusi menara.
“7 perusahaan diantaranya sudah membayar, tinggal 2 perusahaan lagi yang belum,” bebernya.
Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA mengingatkan, agar para perusahaan telekomunikasi patuh dan komitmen, untuk membayar retribusi menara.
“Saya ucapkan terima kasih dengan kerja keras Kominfo Muba, yang andil maksimal meningkatkan PAD Muba,” ungkap Dodi Reza.
Ada pun Perusahan Telekomunikasi yang dituntut untuk membayar retribusi menara di Muba, yakni diantaranya PT Profesional Indonesia (Protelindo), PT Centratama Menara Indonesia, PT Telkomsel, PT Daya Mitra Telekomunikasi, PT Indosat Ooredoo, PT Inti Bangun Sejahtera, PT Solusi Tunas Pratama, PT Tower Bersama Group, dan PT KIN. (red/rel)



