- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ayah Rudapaksa Anak Kandung
BANYUASIN, SIMBUR – EM, warga Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin diduga telah memerkosa putri kandungnya sendiri, sebut saja Bunga sejak masih berusia 15 tahun. Ayah yang seharusnya mengayomi dan melindungi ini justru melakukan aksi bejatnya terhadap anak sendiri yang masih di bawah umur. Namun apa lacur, aksi tak senonoh itu menyebabkan korban telah memiliki anak berusia 2 tahun dan hamil 7 bulan.
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH membenarkan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sendiri di bawah umur.
Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIk MH menambahkan, aksi dilakukan tersangka Edi sejak tahun 2008. Tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri dengan cara mengancam korban hingga korban hamil dan melahirkan anak yang saat ini telah berusia 2 tahun. Dan yang lebih parahnya lagi, tersangka kini mengulagi lagi perbuatannya terhadap anak kandungnya hingga hamil 7 bulan.
“Berdasar pengakuan tersangka bahwa selama hamil korban diurut dan dianiaya dengan tujuan agar korban mengalami keguguran,” terang Kasat, Senin (14/12).
Istri tersangka, GS menganiaya korban lantaran kesal saat ditanya siapa yang telah menghamili. Korban takut menjawab karena saat itu ada tersangka. Akibat penganiayaan yang dilakukan tersangka ibu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.
“Dari hasil kronologis dan penangkapan dan berdasarkan hasil penyelidikan diketahui keberadaan tersangka dan barang bukti. Pada Senin, 14 Desember 2020 sekitar pukul 13.00Wib, anggota Satreskrim berhasil mengamankan pasutri ini,” jelas Kasat.
Ikang menyebut polisi dan pihak terkait bakal memberi pendampingan psikologis terhadap korban. Sementara tersangka sekaligus bapak korban sudah ditangkap dan ditahan polisi. “Dia dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 jo Pasal 76 Huruf d atau Pasal 82 Ayat 2 jo Pasal 76 Huruf e UU Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun, Karena pelakunya adalah orang tua, atau wali dari korban maka pelaku akan dikenakan pidana tambahan sepertiga hukuman dan denda sebesar Rp 5 miliar,” sebut Ikang (red/rel)



