Narasi Gubernur Sumsel Bukan Menolak tapi Akan Menyampaikan, Mahasiswa Terus Gelar Aksi Sampai Omnibus Law Dibatalkan

PALEMBANG, SIMBUR – Demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kembali digelar ratusan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi eksternal kampus yang menamakan gerakannya Cipayung Plus bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Sumatera Selatan. Aksi unjuk rasa mahasiswa yang digawangi HMI, KAMMI, PMII, FMI, KMHDI, LMND, SEMMI dan BEM se-Sumsel itu digelar di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Jl Kapten A Rivai, Palembang, Jumat (9/10).

Informasi yang dihimpun di lapangan, awalnya massa diterima Wakil Gubernur H Mawardi Yahya karena Gubernur H Herman Deru masih berada di luar kota. Akan tetapi, Wagub menolak untuk menandatangani tuntutan mahasiswa. Wagub beralasan belum membaca Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Sejumlah mahasiswa sempat mengejar Wagub dan melemparinya dengan botol air mineral saat hendak meninggalkan massa menuju ruang kerjanya. Sempat terjadi saling dorong antara massa dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Meski diguyur hujan deras, massa tetap melakukan orasi dan menunggu kehadiran Gubernur Sumsel. Selepas Magrib setiba dari luar kota, Gubernur Herman Deru langsung menemui massa yang masih bertahan melakukan aksi unjuk rasa. “Alhamdulillah, adik-adik mahasiswa masih sabar menunggu saya. Saya tak akan pernah mengingkari karena saya sama, pernah seperti kalian ini,” ungkap Gubernur, Jumat (9/10).

Gubernur mengatakan telah menerima laporan dari berbagai sumber terkait aksi mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. ”Saya dapat laporan dari Sekda. Kapolda juga sudah menyampaikan kepada saya. Sebenarnya perasaan kita sama. Apa yang dirasakan adik-adik juga dirasakan kami semua,” ujar Gubernur meredam aksi massa.

Gubernur berjanji akan menyampaikan aspirasi mahasiswa ke DPR-RI sebelum peraturan pemerintah turunan undang-undang sapujagat tersebut diberlakukan. “Saya akan menyampaikannya langsung aspirasi adik-adik mahasiswa kepada DPR-RI karena masih ada kesempatan. Kesempatannya adalah peraturan permerintahnya belum keluar,” jelas Gubernur.

Pada kesempatan mediasi dan negosiasi dengan perwakilan mahasiswa, Herman Deru telah menandatangani Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor  560/220/kesbangpol/2020 tentang Penyampaian Aspirasi Mahasiswa se-Sumsel Terkait Undang-Undang Cipta Kerja tanggal 9 Oktober 2020. Adapun isi pernyataan tersebut, telah disetujuinya Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 5 Oktober 2020 sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa oleh kalangan mahasiswa se-Sumatera Selatan.

Eko Hendiono, ketua HMI Sumsel yang mewakili massa mahasiswa membacakan surat gubernur tersebut. Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerima, mendukung, dan merekomendasikan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

“Tadi cukup panjang perdebatan dengan Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru terkait narasi yang akan disampaikan oleh Gubernur Sumsel kepada pemerintah pusat. Pada prinsipnya Gubernur bersama teman-teman mahasiswa Sumatera Selatan sama menolak,” jelasnya.

Meski demikian, lanjut Eko, ada beberapa narasi yang telah disepakati antara mahasiswa dan Gubernur Sumsel. “Cuma kami sadari bahwa ada upaya hierarki yang sama-sama harus kami hormati. Artinya ada beberapa narasi yang sama-sama kami setujui. Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Sumatera Selatan mendukung, merekomendasikan, menerima. Tadi sudah juga berkomitmen untuk mengawal gerakan ini agar apa yang sudah disampaikan ini bisa diterima pemerintah pusat,” terangnya.

Ditanya, apakah Senin (12/10) mahasiswa kembali akan melakukan aksi, Eko menjelaskan akan mengatur rencana dan strategi lebih lanjut untuk membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. “Untuk hari Senin (12/10) kami istirahat dahulu. Kami tidak merekomendasikan untuk tidak turun aksi. Apa yang disampaikan juga sama, menolak Omnibus Law.  Kalau ada aksi yang mendukung, baru kami larang,” tegasnya.

Terkait target realisasi, lanjut Eko, mahasiswa sudah memiliki komitmen bersama. “Ini sudah kami suarakan dan akan kami suarakan sampai omnibusnya batal. Kami juga berharap Gubernur mengajukan rekomendasi perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dan judicial review terhadap pasal-pasal bermasalah seperti pencemaran lingkungan,” tandasnya.(maz)