IPW: Jangan Biarkan Polisi Berbenturan dengan Buruh dan Mahasiswa akibat Omnibus Law

JAKARTA, SIMBUR – Aksi demonstrasi menolak UU Cipta Lapangan Kerja alias UU Omnibus Law pada Kamis (8/10) ini sudah menimbulkan kerusuhan di mana mana. Karena itu, Indonesian Police Watch (IPW) meminta Presiden Joko Widodo perlu segera membekukan UU sapujagad tersebut dengan cara segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

“Jangan biarkan aparat (polisi) berbenturan dengan buruh, mahasiswa, dan masyarakat,” ungkap Ketua Presidium IPW, Neta S Pane melalui keterangan persnya yang diterima redaksi, Kamis (8/10.

IPW mengingatkan bahwa asal usul Omnibus Law adalah usulan Sofyan Djalil yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika Serikat (AS). Tak heran jika UU ini tidak sesuai dengan kondisi sosial maupun psikologis masyarakat Indonesia. Pola pikir dan sikap hidup masyarakat AS yang kapitalis dan individualisme.

“Tentu sangat berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia yang guyub dan kekeluargaan. Dengan kata lain, Omnibus Law tidak sesuai dengan Pancasila yang menjadi konsep hidup bangsa Indonesia,” tegasnya.

Tak heran, tambah Neta, jika pasal-pasal yang muncul di UU itu cenderung tidak berpihak kepada rakyat sebagai buruh dan sangat berpihak pada pengusaha dan industri. Tak heran jika Ketua BKPM Bahlil Lahadalia dengan bangga menyatakan, usai disahkannya UU Cipta Kerja ini akan datang 153 perusahaan asing ke Indonesia.

“Apakah pemerintah cukup hanya berpihak kepada perusahaan asing tanpa memerhatikan dengan serius nasib rakyatnya sendiri, sebagai anak bangsa? Bukankah kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan Soekarno Hatta adalah jembatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia?” tanyanya.

Menurut Neta, melihat besarnya gelombang protes terhadap UU yang mengadopsi dari sistem hukum Amerika itu, sudah saatnya Jokowi sebagai presiden segera membekukannya. Neta menyebut ada dua alasan penting kenapa Jokowi harus membekukan UU Cipta Kerja alias UU Omnibus Law.

“Pertama, roh UU Omnibus Law ini adalah bersistem negara federal, padahal konsep Indonesia adalah negara kesatuan. Kedua, roh UU Omnibus Law adalah berasas kapitalis individualisme, sementara Indonesia berasas Pancasila yang syarat musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” terangnya.

Meluasnya penolakan terhadap Omnibus Law, lanjut Neta, IPW mengingatkan Polri agar senantiasa bisa menahan diri. Sebab konsep Polri adalah kepolisian negara RI. Asas tugasnya adalah mengayomi, melayani, dan melindungi rakyat. “Konsep dan asas Polri ini harus dipegang teguh oleh segenap anggota kepolisian sebagai insan Tribratha. Artinya, Polri adalah sahabat segenap rakyat dan bukan musuh rakyat,” tandasnya.(red)