- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Minimalisir Klaster ASN, Lakukan Rapid Test Seluruh Pegawai
SEKAYU, SIMBUR – Adanya pelonjakan jumlah kasus Covid-19 secara Nasional, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus memaksimalkan pencegahan dan penanganan penularan Covid-19. Di samping mensosialisasikan Peraturan Bupati No 67/2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di Era Kebiasaan Baru Covid-19. Hal ini terungkap pada Webinar Virtual tentang Peningkatan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam Protokol Kesehatan Kebiasaan Baru Covid-19, Selasa (8/9) di ruang rapat Sekda.
Dalam acara webinar secara virtual tersebut ada tiga narasumber, yaitu Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba H Yudi Herzandi SH MH, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr H Azmi Dariusmansyah MARS. Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan bahwa klaster terbaru dari penyebaran Covid-19 saat ini berasal dari kantor. Jadi harus dilakukan sterilisasi dengan melakukan pembersihan secara maksimal dan lebih disiplin lagi terhadap protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Saya mengutip apa yang telah disampaikan Presiden RI Joko Widodo. Beliau mengatakan bahwa kunci dari pertumbuhan ekonomi yang baik adalah kesehatan. Artinya kita harus mendahulukan kesehatan dan keselamatan dalam segala hal. Mematuhi protokol kesehatan tetap menjadi nomor satu untuk kita perhatikan secara bersama,” tuturnya.
Sekda juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah terkait, karena sudah banyak usaha dan berbagai upaya yang telah kita lakukan secara bersama dan semaksimal mungkin. “Untuk terus mengurangi dan meminimalisir penyebaran dari Covid-19 tanpa mengenal lelah. Terus berikan edukasi kepada masyarakat, tingkatkan lagi pengawasan dan pengontrolannya. Ini benar-benar menjadi tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai Kabupaten Muba masuk kategori zona merah,” bebernya.
Apriyadi mengingatkan kembali jaga kesehatan dan atur pola makan yang baik jangan lupa untuk berolahraga, rajin cuci tangan, jaga jarak, jika ada yang memiliki gejala Covid-19 diperbolehkan untuk WFH.
“Tingkatkan kedisiplinan dan tingkatkan koordinasi saling menjaga dan juga saling mengingatkan satu sama lain. Adanya sanksi yang diberikan agar semaksimal mungkin untuk dapat diterapkan, dan menambah rasa tanggung jawab bagi yang terkena sanksi tersebut. Kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi unsur kepolisian dan TNI bertindak tegas dalam penegakan disiplin dan pengenaan sanksi,” urainya.
Sementara, Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Kabag Hukum Kabupaten Muba H Yudi Herzandi SH MH menjelaskan adanya Peraturan Bupati No 67 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di era Kebiasaan baru Covid-19 Kabupaten Muba. Akan menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penegakan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Karena akan diberikan sebuah sanksi bagi yang melanggarnya dan sanksi yang dibuat pun tetap mengacu pada keputusan Presiden RI.
Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp20 ribu,- per orang. Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda bagi penyelenggar usaha mikro sebesar Rp20 ribu. Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200 ribu. Teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500 ribu. Penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha.
“Jadi, dengan dibuatkannya sebuah sanksi demi meminimalisir penyebaran Covid-19, besar harapan agar bisa meningkatkan rasa kedisplinan dan kewaspadaan kita terhadap virus ini,” ucapnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muba dr H Azmi Dariusmansyah, MARS menyampaikan bahwa penyebaran Covid-19 ini begitu cepat, sedikit adanya pengurangan dan sekarang sudah melonjak lagi di angka yang begitu besar. “Untuk kondisi di Kabupaten Muba sampai saat ini, masih belum bisa kami katakan aman, harus tetap waspada dan teruslah disiplin dengan mematuhi Protokes,” ungkapnya.
“Melihat dari tingkat pekerjaan yang dimana penyebaran Covid-19 nya lebih tinggi, saya minta untuk lebih disiplin, jangan takut untuk lakukan Rapid Test karena lebih baik tau di awal daripada baru diketahui setelah penyebarannya sudah terlalu parah sehingga tingkat kematian lebih besar,” ungkapnya.
Adapun cara meminimalisir penyebaran Covid-19 yaitu rajin cuci tangan, jaga jarak dan gunakan masker. Hindari berada di ruang tertutup, atur ventilasi agar udara yang masuk dan keluar dapat bertukar dengan baik, usahakan untuk tidak terlalu lama dalam melakukan interaksi sosial dengan bertatap muka, dan jaga jarak itu sangat penting.
“Nah ini harus menjadi usaha secara bersama-sama untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19. Mudah-mudahan hasil dari webinar ini dapat menambah semangat kita untuk tetap disiplin,” tandasnya.
Sementara itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba, Selasa (8/9) mengonfirmasi penambahan 3 kasus dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total kasus sembuh Covid-19 di Muba menjadi 78 kasus. “Ada penambahan 3 kasus sembuh dan akan dipulangkan ke kediaman masing-masing,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Muba, Herryandi Sinulingga AP.
Kadin Kominfo Muba ini merinci, adapun penambahan 3 kasus sembuh ini yakni diantaranya kasus 80 di RSUD Sekayu, kasus 83 di RSUD Sekayu, dan kasus 85 di RSUD Sekayu. Hari ini penambahan 8 kasus konfirmasi Positif dengan rincian 6 kasus dirawat di RSUD Sekayu dan 2 kasus dirawat di RSMH Palembang.
“Sementara kasus konfirmasi masih yang dirawat sampai hari ini sebanyak 23 kasus yakni 14 di RSUD Sekayu, 1 RSUD Bayung Lencir, 6 RSUD Sungai Lilin, dan 2 RSMH Palembang,” ulasnya.
Lingga mengingatkan, agar seluruh warga Muba untuk terus menaati protokol kesehatan dan anjuran Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin untuk selalu menjaga kebersihan. “Kemudian juga tetap menggunakan masker,” ujarnya.
Berdasarkan data update Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Muba 8 September 2020 tercatat sebanyak 396 ODP 1 selesai pemantauan masih dipantau 395 orang, 611 kontak erat 561 kontak selesai pemantauan 60 kontak erat yang masih dipantau, 117 PDP 3 proses pengawasan 94 selesai pengawasan.(red/rel)



