Jumlah Kasus Positif Covid-19 di Sumsel 2.604 Orang, Tarif Rapid Test Bukan untuk Dirapatkan tapi Harus Dilaksanakan

# Kasus Aktif 1.232, Kasus Selesai 1.372 Orang

# Pasien Sembuh 1.249, Meninggal 123 Orang

PALEMBANG, SIMBUR – Tarif tertinggi rapid test sebesar Rp150 ribu mutlak harus dilaksanakan setiap penyelenggara layanan kesehatan di Indonesia, termasuk di Sumatera Selatan. Hingga kini belum ada rapat mengenai tarif rapid test yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Berdasarkan edaran Kemenkes, edaran itu ditujukan kepada seluruh rumah sakit dan organisasi profesi yang melayani kesehatan, klinik-klinik kesehatan, dinas kesehatan. Tidak perlu dirapatkan, tapi dilaksanakan,” ungkap Yusri, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumsel, saat video conference, Sabtu (11/7).

Yusri menjelaskan, apabila masyarakat memiliki keluhan terhadap tarif rapid test sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi tersebut dapat langsung menyampaikan keluhannya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. “Apabila ada keluhan, silakan sampaikan ke Kemenkes untuk jadi bahan kebijakan yang mereka buat,” terangnya.

Yusri menambahkan, pasien yang terpapar Covid-19 disarankan agar melakukan isolasi mandiri di tempat khusus yang telah disediakan pemerintah. Itu karena isolasi mandiri yang dilakukan di rumah kadang terkendala fasilitas yang kurang memadai, seperti kamar mandi yang biasa digunakan oleh setiap anggota keluarga.

“Kami menganjurkan isolasi mandiri di tempat khusus yang disediakan pemerintah. Karena isolasi mandiri di rumah kadang fasilitas tidak memadai. Dipastikan isolasi mandiri di rumah tetap menjaga disiplin (protokol kesehatan) sehingga tidak menularkan kepada orang lain,” ungkap Yusri.

Isolasi mandiri, lanjut Yusri bisa juga dilakukan di rumah sakit. Untuk isolasi di rumah sakit yang dibedakan dengan gejala. “Apabila orang itu ada gejala tapi ada riwayat penyakit, bisa isolasi di rumah sakit,” jelasnya.

Seperti biasa, Yusri memaparkan, kasus positif Covid-19 di Sumsel menjadi 2.604 orang. Ada penambahan 36 kasus baru pada Sabtu, 11 Juli 2020. “Kasus konfirmasi positif baru per tanggal 11 Juli 2020 mengalami penambahan sebanyak 36 orang,” ungkapnya.

Menurut Yusri, penambahan kasus baru tersebut berasal dari Palembang 25 orang, Musi Banyuasin 1 orang, Muara Enim 1 orang, Banyuasin 5 orang, Lubuklinggau 2 orang, Pali 1 orang, dan luar wilayah (Sumsel) 1 orang. “Jumlah kasus positif di Sumsel menjadi 2.604orang,” ungkapnya.

Jumlah kasus yang sudah selesai (closed cases) 1.372 orang (123 kasus meninggal ditambah 1.249 kasus sembuh). “Sementara kasus yang masih aktif dan dalam proses menunggu hasil, bisa sembuh atau tidak sebanyak 1.232 orang,” terangnya.

Adapun jumlah orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 9.167 orang, selesai dalam pantauan 7.546 orang, dan masih dipantau sebanyak 1.621 orang. Sementara, jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) 1.181 orang. Sebanyak 738 orang sudah selesai pengawasan, serta masih dalam pengawasan 443 orang.

Pasien dinyatakan sembuh berjumlah 1.249 orang. “Ada penambahan kasus sembuh 8 orang. Berasal dari Kota Palembang 6 orang, Banyuasin 1 orang, dan Muara Enim 1 orang,” ungkapnya seraya menambahkan, kasus pasien meninggal 123 orang. “Ada penambahan kasus meninggal 3 orang. Berasal dari Palembang 1 orang, OKU Timur 1 orang, dan Muratara 1 orang,” ungkapnya.(kbs)