- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Dua ABK yang Dilarung ke Laut Diklaim Warga Asal Kabupaten OKI
PALEMBANG, SIMBUR – Jasad dua orang anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal Cina dan mayatnya dilarung ke laut merupakan warga Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Keduanya diketahui bernama Sapri dan Ari. Pemerintah Kabupaten OKI siap mendampingi kedua warganya. Camat Sirah Pulau Padang sudah mendapat laporan tentang kondisi dan keadaan keluarga dua orang ABK tersebut.
“Kami akan dalami terkait kontrak kerja. Hak-hak yang bersangkutan apakah sudah dipenuhi oleh perusahaan, termasuk soal asuransi dan kecelekaan kerja. Kami Pemkab akan mendampingi,” ungkapnya di Kayuagung Jumat, (8/5).
Sebelumnya, Kepala Desa Serdang Menang Kecamatan Sirah Pulau Padang OKI, Dodi Yansen membenarkan bahwa dua orang ABK masing-masing Sepri (26) dan Ari (25) merupakan warganya. Diceritakan Dodi, dua orang bekerja di kapal melalui penyalur yang berkedudukan di Kabupaten Pemalang Jawa Tengah.
Atas pemberitaan viral di media, menurut Dody, keluarganya merasa keberatan terutama penyebab meninggalnya korban yang dikatakan sakit dan pemakaman dilakukan secara Islam. “Keluarga mempertanyakan pernyataan agen penyalur dan hak-hak korban yang belum dipenuhi,” tambah Dodi.
Diketahui, Sapri (24) bin Edi tercatat sebagai warga Dusun II RT 04 Desa Serdang Menang Kec. Sp Padang OKI. Sapri bekerja di kapal melalui penyalur PT Karunia Bahari Samudra pada pada 12 Februari 2019. Dia dipekerjakan di kapal ikan merek FV Long Xing 629. Informasi diperoleh, pada 29 Desember 2019 pihak keluarga (orang tua korban) dikabari oleh perwakilan PT Karunia Bahari Samudra. Mereka disuruh ke Pemalang, Jawa Tengah. Saat ditanya ada permasalan apa, dijawab tidak etis. Keluarga korban Sapri pun berangkat 5 Januari 2020. Setibanya di Pemalang, keluarga korban baru dikasih tahu bahwa Sapri sudah meninggal dunia pada 21 Desember 2019. Mayatnya sudah dilarung ke laut.
Sama halnya dengan Ari (24) bin Juria. Warga Sp Padang lainnya itu juga bekerja di kapal melalui/ penyalur PT Karunia Bahari Samudra. Awalnya Ari dipekerjakan di kapal ikan merek FV Long Xing 629, kemudian dipindahkan ke kapal merek Tiyan Yu No 8. Pada 13 Maret 2020 keluarga Ari dikabari oleh perwakilan perusahaan bahwa anaknya telah meninggal dunia. Keluarga disuruh ke Pemalang, Jawa Tengah. Setibanya di sana baru dikasih tahu korban Ari sudah meninggal dunia dunia pada 1 Maret 2020. Mayatnya sudah dilarung ke laut.
Terkait itu, keluarga meminta keadilan dan proses hukum yang berlaku. Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum pihak keluarga, dari kantor hukum Prasaja Nusantara, Saddam SH, Aulia Aziz Al Haqqi, SH dan Subrata SH.
Menurut Saddam SH, kedua keluarga korban merasa dibohongi dan dirugikan atas permasalahan ini. Terutama penyebab meninggalnya korban yang katanya sakit dan pemakamannya dilakukan secara Islam sehingga pihak keluarga tidak mempermasalahkan hal tersebut. “Setelah mengetahui hal yang sebenarnya dari pemberitaan dan menjadi viral, keluarga meminta kami untuk bertindak selaku kuasa hukum pemberi kuasa, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili dan atau mendampingi. Serta memberi bantuan hukum kepada pemberi kuasa, dalam menyelesaikan permasahan anaknya yang bernama Sepri (Alm) dan Ari (Alm), sebagai ABK yang meninggal dunia di sebuah kapal yang benama Long Xing 629, sesuai due process oflaw,” jelasnya.
Langkah hukum yang akan diambil, yakni upaya administrasi berupa hak-hak korban yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan. “Apabila terbukti terdapat unsur pidana dalam kematian korban, kami selaku kuasa hukum akan membuat laporan langsung ke Mabes Polri terkait sebab meninggalnya korban. Karena tidak mungkin semua korban meninggal karena sakit. Jelas ada kejanggalan dalam kematian. Apabila benar korban sakit seharusnya perusahaan tidak mempekerjakan pegawai yang memiliki riwayat sakit,” tegasnya.
Sementara itu, data dari KBRI ada 46 orang WNI ABK yang bekerja di empat kapal berbendera Cina. Keempat kapal itu adalah Long Xin 629 (15 orang), Long Xin 605 (8 orang), Long Xin 606 (20 orang), dan Tyan Yu Nomor 8 (3orang). KBRI Seoul telah mendapat informasi ada dua kapal berbendera Cina yang membawa ABK WNI akan berlabuh di Busan, Korea Selatan. Dua kapal tersebut Long Xin 605 dan Tyan Yu 8.
Melalui siaran pers Kementerian Luar Negeri RI pada portal resminya menerangkan bahwa pemerintah Indonesia, baik melalui perwakilan Indonesia di Selandia Baru, RRT dan Korea Selatan maupun di pusat, memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera RRT Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korsel. Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 diantaranya berasal dari Kapal Long Xin 629.
KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat dan telah memulangkan 11 ABK pada 24 April 2020. Sebanyak 14 ABK lainnya dipulangkan pada 8 Mei 2020. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal a.n. E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia. Selanjutnya, 20 awak kapal lainnya melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.
KBRI Beijing menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu RRT menerangkan bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenasah (apakah sudah sesuai dengan Ketentuan ILO) dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT.
Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI. Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga.(tim/kln)



