Putus Mata Rantai Peredaran Narkoba di Sumsel saat Pandemi Covid-19

PALEMBANG, SIMBUR – Kepolisian Republik Indonesia Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) tidak main-main untuk memberantas peredaran narkoba. Hal ini terbukti dengan diungkapnya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 2.059,3 gram dan pil ekstasi 468 butir.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, didampingi Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Heri Istu, mengatakan, dari terungkapnya kasus ini, cukup banyak masyarakat yang terselamatkan, kurang lebih 12.000 jiwa. Kasus tersebut diungkap Direktorat Narkoba bersama stake holder terkait, dalam hal ini Bea Cukai Sumbagtim.

“Bisa dibayangkan apabila peredaran narkoba ini terlewatkan. Begitu dahsyatnya dampak dari bahaya narkoba. Untuk itu mari bersama-sama perangi narkoba,” ujar Kombes Pol Supriadi saat konferensi pers di halaman depan Gedung Narkoba Polda Sumsel, Rabu, (29/4).

Ditambahkan Kabid Humas, apabila ada informasi terkait peredaran narkoba di Sumsel, kiranya dapat menginformasikan kepada kepolisian. “Dengan adanya informasi tersebut Polri akan memutus mata rantai peredaran narkoba dan menindak tegas para bandar narkoba di Sumatera Selatan,” imbaunya.

Sementara, Direktur Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Drs Heri Istu merincikan barang-bukti dari masing-masing tersangka. Dari 7(tujuh) laporan polisi dengan jumlah tersangka 10 laki-laki dan1( satu) orang wanita.

Dijelaskan, pelaku GW, MW dengan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 491 gram. Kemudian IBB, SR dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 266 gram. Selanjutnya, tersangka MD barang bukti 1 bungkus plastik warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei berisikan 1 paket besar Shabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram.

Tersangka RS, DN barang bukti 468 butir Pil Ekstasi dengan berat 166 gram. Tersangka MY barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 100,76 gram. Tersangka AD, SS dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 101,18 gram. Terakhir, tersangka HS dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu seberat 100,36 gram.

Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 tidak menyurutkan para bandar dan pengedar untuk beraktivitas mengedarkan narkoba. “Hal itu tidak juga menyurutkan semangat aparat kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Sumsel di tengah situasi pademi Covid-19,” tegasnya.

Semua tersangka, lanjut Diresnatkoba, akan dikenakan Primer pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara paling singkat 20 tahun paling lama seumur hidup. “Untuk subsider singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun maksimal seumur hidup,”ujarnya.(rgs)