- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Palu Agus Safuan “Kubur” Gugatan Praperadilan Johan Anuar
BATURAJA, SIMBUR – Permohonan praperadilan nomor 2/Pid.Pra/2019/PN BTA atas penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati OKU Drs Johan Anuar SH MM dengan dugaan kasus korupsi pengadaan lahan kuburan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Baturaja, Agus Safuan Admijaya SH. Putusan itu ditetapkan melalui sidang dengan agenda putusan hakim yang digelar di ruang sidang Cakra PN Baturaja, Senin (13/1).
Sidang berlangsung khidmat pada pukul 14.15 WIB. Sidang dihadiri ketua tim kuasa hukum Drs Johan Anuar SH MM selaku pihak pemohon, yaitu Titis Rachmawati SH MH beserta anggotanya. Sidang juga dihadiri pihak Polda Sumsel, Kombes Pol Jhon Mangundap SH SIK dengan agenda mendengarkan putusan hakim.
Hakim tunggal Agus Safuan Admijaya SH yang memimpin jalannya sidang sebelum memutuskan putusan hakim, terlebih dahulu membacakan kesimpulan atas jalannya sidang praperadilan yang digelar sejak 6 Januari lalu. Hakim ketua membacakan bahwa dalil-dalil pemohon yang menyatakan dalam waktu yang bersamaan termohon (Polda Sumsel) melakukan penyidikan terhadap kliennya. Pihak pemohon sudah memenangkan praperadilan pada 2017 lalu dengan kasus yang sama.
Menurut kuasa hukum pemohon, penyidikan yang saat ini tengah dilakukan Polda Sumsel tidak berdasarkan hukum tetap. Hal itu dinyatakan hakim PN Baturaja bahwa berdasarkan pasal 76 ayat 4 Peraturan Kapolri No 14/2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. “Dalam hal penghentian penyidikan yang diputuskan oleh sidang praperadilan dan atau ditemukan bukti baru penyidik harus melanjutkan penyidikannya kembali dengan menerbitkan surat penyidikan lanjutan dan pencabutan surat penghentian penyidikan. Menimbang dengan keterkaitan pasal 76 ayat 4 patut dicermati,” jelas hakim diruang sidang.
Untuk itu, lanjut Hakim, pihaknya berpendapat bahwa penyelidikan dan penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/270-A/X/2017/Dit. Reskrimsus tanggal 05 Oktober 2017 sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor SK/23/XII/2019/Kor/Ditreskrimsus tanggal 10 Desember 2019, maka langkah hukum yang diambil berupa penerbitan kembali surat penyidikan dan telah dilakukan gelar perkara.
“Dalil pemohon yang menyatakan termohon yang telah menetapkan pemohon sebagai tersangka. Terhadap hal tersebut hakim berpendapat termohon dapat melakukan penyidikan kembali dengan membuat surat perintah penyidikan terhadap pemohon. Menimbang atas dalil-dalil pemohon dan termohon sebagai mana telah dijelaskan sebelumnya, maka permohonan pemohon haruslah ditolak,” putus hakim sembari mengetuk palu sebagai tanda putusan hakim sudah finis.
Sementara itu, tim dari Polda Sumsel menyatakan, setelah adanya penolakan permohonan praperadilan terhadap penetapan status tersangka terhadap Drs Johan Anuar atas dugaan korupsi lahan kuburan, pihaknya akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus tersebut. “Langkah-langkah selanjutnya tetap ikuti prosesnya,” terang Kombespol Jhon Mangundap SH SIK kepada wartawan.
Ketua tim kuasa hukum pemohon, Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi wartawan terkait putusan hakim PN Baturaja yang menolak permohonan praperadilan kliennya mengatakan, pihaknya akan mendiskusikan hasil sidang tersebut kepada kliennya. “Kami yakinkan bahwa kami optimis bisa memenangkan sidang praperadilan ini. Namun putusan hakim kami tidak tahu dan hal-hal yang tidak kami prediksi menjadi kenyataan seperti sekarang ini. Putusan hakim sudah final, kami tetap akan hormati putusan tersebut,” pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan mark up lahan kuburan terjadi pada 2012 lalu. Saat itu Johan Anuar menjabat ketua DPRD Kabupaten OKU. Dari total anggaran lahan kuburan Rp6,1 miliar, BPK menemukan kerugian negara Rp3,49 miliar. Nama Johan Anuar disebut-sebut menerima mark up Rp1 miliar oleh terdakwa Hidirman sebagai pemilik lahan seluas 10 hektare yang akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
Polisi menyelidiki dugaan korupsi tersebut kepada Hidirman selaku pemilik tanah, Najamudin mantan Kepala Dinas Sosial OKU, Ahmad Junaidi mantan Asisten I Setda OKU, dan mantan Sekda OKU Umirtom. Keempatnya telah dijatuhi hukuman pidana seusai divonis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Johan ditetapkan tersangka usai gelar perkara di Mabes Polri pada 9 September 2016. Johan memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja usai menggugat Polda Sumsel. Pengajuan gugatan praperadilan atas status tersangka ini merupakan kali kedua diajukan. Sidang yang kala itu dipimpin hakim tunggal Singgih Wahono SH, menerima gugatan Johan Anuar dan memerintahkan penyidik Tipikor Polda Sumsel untuk menghentikan kasus tersebut.(rbt)



