Walhi: Setop Izin Konsesi Lahan Gambut

PALEMBANG, SIMBUR – Semakin memburuknya kualitas udara di Sumatera Selatan (Sumsel) akibat kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membuat banyak pihak mempertanyakan keberadaan ratusan perusahaan yang mengubah fungsi lahan gambut menjadi kebun. Pada akhirnya, status Sumsel khususnya Kota Palembang menjadi darurat asap.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesai (Walhi) Sumsel,  Hairul Sobri memastikan jika musibah karhutla dan kabut asap karena telah terjadi kerusakan ekologis akibat tata kelola lahan gambut yang salah, dimana hampir 63 persen lahan gambut lindung di Sumsel telah terbebani dengan izin konsesi. Ditambah, pengawasan izin yang lemah, dan penegakan hukum yang tidak tegas.

“Kondisi asap ini parah dan sebenarnya bukan hal yang main-main. Ini kan bentuk tata kelola lahan gambut yang salah. Ada sekitar 1,2 juta hektar lahan gambut di Sumsel dan lahan gambut dalam (lindung) sekitar 900 ribu hektar, dimana sekitar 600 ribu hektar sudah dibebani izin konsesi. Itulah yang sebenarnya membuat fungsi-fungsi itu rusak,” ungkapnya usai melakukan pertemuan dengan Gubernur di Setda Pemprov Sumsel, Jumat (20/9).

Memang, lanjut Hairul, izin konsesi dikeluarkan oleh Pemda setempat, tetapi intervensi dari Gubernur untuk melakukan upaya pencegahan juga sangat penting. “Jangan sampai ada (izin) yang dikeluarkan. Karena yang diketahui lahan gambut dalam itu sebenarnya sangat produktif. Kami yakin jika masyarakat akan sejahtera jika mengelola lahan gambut dalam itu. Hanya dalam satu jam mereka bisa mendapat penghasilan sampai Rp 300 ribu. Berilah kesempatan masyarakat untuk mengelola sumber daya alamnya, jangan selalu diberikan kepada konsesi-konsesi besar. Ini saatnya pemerintah percaya kepada rakyat untuk mengolah sumber daya alam,” harapnya.

Walhi menginginkan hal yang konkrit seperti pencabutan izin dan review izin. Pada tahun 2015, perintah presiden mencabut izin perusahaan yang lahannya terbakar di OKI, tapi sampai sekarang izin perusahaan itu tidak dicabut, malah pengelolaan lahan masih sepenuhnya diberikan kepada koorporasi. “Ini tidak hanya sekedar (mengantisipasi) asap saja. Penegakan hukum harus tetap jalan, jangan sampai seperti tahun-tahun sebelumnya. Jangan sampai segel-menyegel itu sekedar gaya-gayaan,” keluh Hairul.

Selain itu, Hairul menganggap jika kanalisasi di lahan gambut menjadi akar masalah mudahnya lahan terbakar. Dengan kanalisasi, lahan gambut akan menjadi kering sehingga sangat rentan terbakar dan menjadi bom waktu bagi masyarakat Sumsel. “Hal yang kami inginkan itu pemulihan, dimana lahan gambut dipulihkan, gambut dalam dilindungi baik dengan menanam tanaman endemik dan tidak boleh lagi di kanal-kanal. Kanal yang dibuat perusahaan itu kan supaya lahan gambut menjadi kering, bukan kanal sebagai penampung air dan sebagainya. Nah, itu sebenarnya akar masalah,” ujarnya.

Terkait dasar hukum pemerintah untuk mencabut atau menyetop pemberian izin konsesi, Hairul memastikan jika Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 menjadi kekuatan hukum mutlak yang bisa dijadikan senjata ketika mendapat somasi atau tuntutan dari perusahaan-perusahaan yang merasa dirugikan.

“Kalau konkritnya, sebenarnya ada kemauan oleh Gubernur untuk melakukan itu (tata kelola gambut), tetapi memang harus ada kajian konfrehensif untuk menghindari tuntutan dari perusahaan di PTUN. Gubernur siap mencabut izin perusahaan jika memang terbukti bersalah. Itu janji yang disampaikan Gubernur,” serunya.

Intinya, lanjut Hairul, pemerintah harus konsisten, apakah benar-benar mau mencabut izin konsesi atau penegakan hukum hanya sekadar segel-menyegel. “Kami yakin kok, dasar hukum pemerintah sangat kuat jika berdasarkan UU 32/2009 untuk mencabut (izin perusahaan). Pemerintah masih sangat lemah karena sampai sekarang tidak ada pencabutan izin perusahaan,” yakinnya.

Dalam UU 32/2009, gambut lindung adalah yang memiliki kedalaman lebih dari tiga meter dan fungsinya untuk dilindungi. Masalahnya sebagian besar gambut dalam ada di lahan konsesi, mau tidak mau apakah gambut dalam itu diberikan ke perusahaan atau dipulihkan, dan itu tanggung jawab perusahaan untuk memulihkan.

“Faktanya, gambut dalam itu masih ditanami dengan akasia, sawit dan juga kanalisasi masih terjadi. Tidak ada proses monitoring yang berjalan karena luas. Jadi maksud kami, setop memberi izin (karena) izin yang ada saat ini tidak sanggup untuk dimonitor,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Kabid Tanggap Darurat BPBD Sumsel, Anshori membenarkan jika pertemuan Walhi dan Gubernur Sumsel terkait pengendalian karhutla dan kabut asap di Sumsel. “Walhi ada audiensi dengan Gubernur, dimana tentunya ada masukan, saran dan kritik yang disampaikan ke pada pemerintah terkait pengendalian karhutla dan kabut asap di Sumsel. Ada banyak poin (konsep) yang disampaikan, dan memang sudah sebagian besar sudah dilaksanakan. Cuma ada beberapa bagian yang mungkin perlu penyempurnaan. Ada juga beberapa hal yang harus kami lakukan ke depannya agar karhutla dan asap tidak terulang dimasa mendatang,” katanya seraya menegaskan jika sebagian konsep itu sudah dilakukan oleh tim satgas, hanya memang ada beberapa hal yang perlu penguatan dan beberapa hal sebagai sesuatu yang baru yang harus dilaksanakan.(dfn)