- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Patah Tangan, Bandar Narkoba Terpaksa Dilumpuhkan
MUARA ENIM, SIMBUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang bersama Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya. Tepatnya di JaIan Lintas Desa Modong dan Desa Alay, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Rusman (34), warga Dusun II Desa Perambatan kecamatan Penukal Abab kabupaten PALI. Petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu berat brutto 25,68 gram, 61 butir narkotika ekstasi merk Gold dan sebilah senjata tajam.
Kapolres Muara Enim, AKBP AfnerJuwono Slk yang didampingi Kapolsek Gelumbang dan Sat Res Narkoba Polres Muara Enim didampingi melalui Humas Polres Muara Enim Ipda M. Yarmi mengungkapkan kronologis berawal dari adanya Informasi masyarakat bahwa pelaku Rusman (34), warga Kabupaten PALi ini kerap mengedarkan dan transaksi narkoba di wilayah kecamatan Gelumbang dan Kecamatan Lembak.
Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Gelumbang dan Polsek Lembak berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Muara Enim. Selanjutnya pada Selasa (27/8) lalu Kasatres Narkoba Muara Enim membentuk tim gabungan yang terdiri dari Satres Narkoba Polres Muara Enim dan Polsek Gelumbang serta Polsek Lembak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WIB tim gabungan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Gelumbang, yang kemudian tim melakukan langkah undercover buy dan pembuntutan terhadap pelaku akan melakukan transaksi di Desa Payabakal kecamatan Gelumbang.
Namun transaksi dibatalkan dan berubah kearah perbatasan Desa Alay Kecamatan Lembak dan Modong Kecamatan Sungai Rotan. Setelah itu pelaku menuju lokasi transaksi di Desa Alai Lembak, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke lokasi dengan membawa barang bukti narkoba.
“Saat pelaku akan bertransaksi, tim gabungan langsung mengamankan barang bukti dan pelaku. Namun saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Kemudian dilakukan pengejaran oleh tim, dan memberikan tembakan peringatan ke atas,” ungkapnya, Jum’at (30/08/2019) melalui siaran persnya.
Lanjutnya, pada saat pengejaran salah satu anggota sempat memegang pelaku namun pelaku mendorong dengan keras anggota sehingga anggota terjatuh yang berakibat anggota mengalami patah tangan sebelah kanan.
Lalu tim yang lain melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, yang sempat terjadi perkelahian dan perlawanan antar pelaku dan anggotanya. Kemudian pelaku mengeluarkan senjata tajam (sajam) yang diayunkan dan diarahkan kepada anggota, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan melepaskan tembakan ke arah pelaku guna menghentikan serta melumpuhkan pelaku.
“Pelaku lalu dibawa ke Puskesmas Lembak dan dirujuk ke RS Bhayangkara beserta 2 anggota yang mengalami luka akibat perlawanan tersangka. Setelah tersangka dirawat selama dua hari di RS Bhayangkara Palembang. Tersangka mengalami kritis dan pada Kamis (29/08), sekitar pukul 09.45 WIB, dan tersangka dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan untuk BB narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi dibawa ke Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (dpt)



