- Nilai-Nilai Perjuangan Jenderal Bambang Utoyo, Tegaskan Integritas, Niat Murni, dan Kesederhanaan sebagai Teladan Bangsa
- Keok Praperadilan, Dua Beranak Tersangka Suap Proyek Irigasi di Muara Enim Dilimpahkan ke Pengadilan
- Pulang Ibadah Haji, Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKU Timur Susul Dua Rekannya Masuk Bui
- Kodam II/Sriwijaya Tancap Gas, Palembang Pimpin Progres Koperasi Desa Merah Putih
- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
Oknum Bank, BPN, dan Pemda Diduga Main Mata dengan Developer “Nakal” Rumah Murah Bersubsidi
# Perlu Lembaga Pengawasan Khsusus
# Abaikan Amdal, Melanggar Undang-undang
# Warga dan Konsumen Berhak Menuntut secara Hukum
PALEMBANG, SIMBUR – Banyak persoalan di sektor rumah murah bersubsidi diduga adanya permainan antara oknum bank dan developer nakal yang mencoba “mengakali” regulasi serta sistem pembiayaan. Hal itu tentu harus menjadi perhatian khusus bagi pemerintah saat ini.
Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak menyimpulkan, ada dua kelemahan mengapa sampai saat ini persoalan di sektor perumahan bersubsidi masih terjadi dan cenderung masif. “Kalau bisa saya simpulkan, kelemahan sistem perlindungan konsumen di sektor perumahan ada dua. Pertama, kurangnya pengawasan dari para stakeholder. Misalnya perbankan yang mengeluarkan kredit tidak benar. Dari perizinan pemda, tidak punya izin tapi bisa dibangun, dan lain-lainnya,” ungkapnya saat dikonfirmasi Simbur, usai menjadi narasumber di Hotel Harper Palembang, Rabu (21/8) lalu.
Kedua, lanjut Rolas, tidak ada satu lembaga (khusus) atau instansi yang bertanggung jawab terhadap sektor perumahan atau pembiayaan perumahan. “Artinya, saat ini di sektor perumahan itu masih terpecah. Izinnya dari pemda, tanahnya dari ATR/BPN, pembiayaannya perbankan, dan lainnya. Jadi tidak ada yang bisa dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi persoalan,” lanjutnya.
Dilanjutkan lagi, persoalan yang paling nyata di republik ini adalah soal pengawasan. Tidak punya izin tapi bisa kerja, belum dibangun bisa jualan, dan lain-lain. Jadi lanjutnya, masalah yang paling banyak di negara ini adalah masalah kurangnya pengawasan dan sanksi. “Kalau masalah pembiayaan seperti yang saya paparkan sebelumnya. Masalah itu yang paling harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kenapa saya katakan demikian, karena jangankan tidak ada izin, sertifikatnya saja jadi hak tanggungan di bank lain saja masih bisa cair KPR-nya,” ungkapnya sembari mengatakan, hanya cerita tidak ada izin, bisa dibangun, atau dugaan main mata, itu sudah rahasia umum.
Untuk mengantisipasi, lanjut Rolas, masyarakat atau calon konsumen harus mengecek terlebih dulu apakah sertifikatnya aman atau tidak. “Jadi, sebelum melakukan jual beli, cek dulu sertifikatnya di ATR BPN apakah sertifikatnya tanggungan atau sertifikat induk, apakah benar dalam proses pemecahan,” ujarnya memberi saran.
Ditegaskan, sepanjang dia (developer dan perbankan) melanggar regulasi atau tidak taat asas hukum dalam melakukan kegiatan itu, dan sepanjang outputnya adalah konsumen atau masyarakat, itu merupakan ranah BPKN. “Modus-modus pelaku usaha (developer) seperti itu sudah banyak sekali dan sangat masif,” pungkasnya.
Bukan hanya sektor pembiayaan, perumahan subsidi pun kerap tidak memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan sehingga yang paling dirugikan adalah masyarakat dan konsumen. Rolas memastikan jika pelaku usaha atau developer perumahan tidak boleh memperjualbelikan barang atau perumahan yang statusnya belum clear and clean, termasuk urusan amdal atau status tanah yang masih sengketa.
“Sesuai Undang-Undang (UU), kami menganggap apabila ada perumahan (bersubsidi) tidak memiliki amdal sudah pasti pelaku usahanya (developer) melakukan pelanggaran hukum. Karena apa pun yang terjadi jika ada suatu barang yang dia transaksikan atau yang diperjualbelikan itu harus sudah clean and clear,” tegasnya.
Dilanjutkan, kewajiban pelaku usaha itu harus melakukan apa yang sudah dijanjikan kepada konsumen. Jika terjadi sengketa di atas lahan perumahan tersebut, pelaku usaha wajib menyelesaikannya terlebih dulu. “Terkadang ada juga konsumen yang tidak tahu atau yang nakal. Tetapi itu di bawah 10 persen. Biasanya pelaku usaha (developer) yang nakal atau janjinya bohong. Konsumen punya hak untuk mendapatkan informasi yang benar, mendapatkan hak hukumnya, dan berhak untuk menuntut apabila pelaku usaha ingkar janji. Itu melanggar UU yang berlaku,” lanjutnya.
Diungkapkan Rolas, menurut data yang diterima atau laporan yang masuk ke BPKN, masyarakat bukannya takut tetapi tidak tahu. Karena kalau berbicara membeli rumah itu harga yang mahal atau harga yang serius. Seandainya ada perumahan yang menawarkan bahwa di lokasi tersebut akan ada taman atau sungai, tetapi tiba-tiba ada ruko yang dibangun atau lainnya, konsumen bisa saja tidak membayar. “UU perlindungan konsumen menjamin hak konsumen dan hak hukumnya,” ujarnya.
BPKN mengapresiasi hal itu karena dinilai adalah pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. Namun, pihaknya siap mengawal program tersebut agar tidak terjadi pelanggaran dikemudian hari. “BPKN sangat mengapresiasi ada program pemerintah dalam hal membangun sejuta rumah, karena menjadi kebutuhan pokok masyarakat saat ini. Kami juga siap mengawal dan sedang melakukannya saat ini. Kami kawal, kami lihat dan apabila ada pengaduan langsung gerak cepat turun ke lapangan untuk memastikan apa persoalan yang sebenarnya,” tambahnya.
Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Perumahan, Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Adang Sutara SE MSi menjelaskan jika sebenarnya program wajib lembaganya adalah satu juta rumah. Namun dari satu juta rumah, tidak seluruh pembiayaan dari pihaknya. Ada yang swasta, masyarakat, dan pemerintah. “Kalau kami lebih ke rumah subsidi MBR nya saja. Nah, makanya kami mewajibkan adanya sertifikat laik fungsi (SLF). Itulah garda terakhir yang akan menentukan apakah rumah itu layak atau tidak. Kalau memang rumah itu tidak layak, maka tidak akan kami bayar (developer nya). Karena di kami hanya rumah layak dan dibuktikan dengan SLF, maka akan kami cairkan dana yang kami kelola,” jelas Adang.
Terkait pengawasan terhadap rumah subsidi tidak laik huni, dirinya menekankan kepada setiap pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan sertifikat laik fungsi (SLF), untuk menghindari developer nakal. “Memang tidak masif kerusakan seperti itu. Makanya kalau ingin konsumen tidak dirugikan, pemda wajib menertibkan SLF,” tegasnya.
Karena, lanjut Adang, setiap IMB yang disepakati dan dilaksanakan oleh developer, seharusnya masalah rumah tidak laik huni tidak akan ada, karena apa yang diizinkan, hasilnya juga sesuai dengan apa yang diizinkan. “Untuk membuktikan itu maka SLF wajib hukumnya bagi Pemda menerbitkan itu. Kalau Pemda bisa menerbitkan SLF, seharusnya tidak ada masalah,” tekannya.
Direktur Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Nina Mora menilai banyaknya kasus pada rumah subsidi mengindikasikan konsumen belum mengetahui haknya. Namun dengan adanya penerapan SLF, diyakini akan bisa menekan jumlah rumah tidak laik huni. “Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mengatakan menerbitkan peraturan yang harus ada sertifikat laik huni. Itu menandakan bahwa pemerintah peduli dengan pembangunan itu,” ujarnya.
Dilanjutkan, selama ini memang walaupun dibangun oleh swasta dengan menggunakan dana pemerintah, developer tidak mempunyai sertifikat laik huni. “Nah dengan adanya peraturan itu, maka persoalan kekurangan volume atau lainnya itu tidak ada lagi. Karena sertifikat itu memiliki standar atau aturan-aturan,” pungkasnya seraya menambahkan bahwa Kementerian Perdagangan melihat ada tidaknya sengketa antara pelaku usaha dalam hal ini developer dengan konsumen. (dfn)



