- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tunggangi Ninja dari Riau, Bawa 4 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi
PALEMBANG, SIMBUR – Para pengedar narkoba semakin gencar memasarkan barang haramnya di Sumatera Selatan. Terakhir, dua orang tersangka asal Riau diamankan petugas karena kedapatan membawa empat kilogram sabu dan lima ribu butir eksatasi menggunakan sepeda motor Ninja.
Petualangan Randi Arfan (28) dan Suherman (32) yang membawa sabu dan ektasi di tas ransel itu, berakhir di depan Polsek Talang Kelapa. Keduanya berhasil dihentikan dan oleh petugas dan langsung digeledah.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Farman mengisahkan jika kronologi berawal pada 6 Agustus dimana pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang dicurigai dan diduga membawa narkoba yang berasal dari luar kota. Mendapat informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan.
Tiga hari kemudian diketahui bahwa orang yang dicurgai itu menggunakan sepeda motor untuk membawa barang haram tersebut. Pihaknya lalu meminta bantuan kepada Polsek Talang Kelapa untuk melakukan pencegatan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti (BB) 4 kilogram sabu-sabu dan 5 ribu butir ekstasi. Barang haram itu ditemukan di dalam tas ransel yang dibawa oleh salah satu tersangka.
“Tersangka menggunakan sepeda motor dari Riau ke Jambi lalu masuk ke Palembang. Keempat tersangka adalah satu komplotan. Dua orang berasal dari Riau dan dua orang asal Palembang. Informasi yang kami dapatkan barang haram tersebut akan diedarkan di Palembang. Untuk komplotan lain sedang kami dalami, namun indikasinya pecahan (bagian) dari salah satu bandar yang beberapa waktu lalu kami tangkap,” ungkapnya usai rilis yang dipimpin langsung Kapolda Sumsel di RM Sri Melayu, Kamis (15/8).
Setelah kedua tersangka tersebut diamankan, petugas melakukan pengembangan dengan control delivery. Setelahnya, ditangkaplah dua tersangka lainnya atas nama Julian Efendi (34) dan Adiansyah (35) yang merupakan warga Palembang.
Saat ini, lanjut Farman, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah keempat tersangka adalah jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Mata Merah yang beberapa waktu sudah diamankan atau tidak. “Sementara dugaan kami masih masuk jaringan Lapas (Merah Mata). Saat ini masih kami kembangkan, apakah betul informasi yang kami dapatkan bahwa dikendalikan dari dalam Lapas,” ungkapnya.
Dalam rilis tersebut, Kapolda Sumsel, Drs Irjen Pol Firli MSi merasa prihatin atas banyaknya kasus narkoba yang berhasil diungkap sejak dirinya menjabat sebagai pimpinan tertinggi di jajaran Polda Sumsel. Betapa tidak, baru satu setengah bulan menjadi Kapolda, sudah ada empat kasus narkoba dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram sabu yang diungkap jajarannya.
“Saya tidak bisa mengatakan apakah itu (Sumsel) jalur merah (peredaran narkoba) karena prinsipnya adalah peredaran narkoba tidak ada jalur merah atau hijau. Setiap orang melakukan pelanggaran terhadap UU Narkotika, maka kami akan melakukan penegakan hukum. Tetapi, kami prihatin karena BB yang ada saat ini selama saya menjabat Kapolda Sumsel kurang lebih sebulan setengah, sudah empat kali melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram (sabu),” sesalnya.
Kapolda bahkan mengibaratkan jika sebuah gunung es, maka BB yang sudah disita itu hanyalah puncak gunungnya saja. Artinya, masih akan ada banyak barang haram yang beredar atau melewati wilayah Sumsel.
“Itu yang tertangkap. Ibaratnya gunung es, 30 kilogram itu baru atasnya saja. Kami tidak bisa melihat bagaimana di bawah dan yang tersembunyi. Kalau seandainya dikalikan 10, maka ada kurang lebih 270 kilogram yang tidak tersita,” ungkapnya.
Hal ini membuktikan bahwa apa yang pernah Kapolda sampaikan tentang keprihatinannya atas peredaran narkoba di wilayah Sumsel, dan bagaimana untuk bisa menyelamatkan dan melindungi segenap warga dari barang-barang haram tersebut.
“Karena kalau demand (permintaan) itu masih ada, tentu suply akan masuk terus. Sehingga saya berharap kepada seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama menyetu padukan keinginan dan tekad untuk memberantas narkoba,” harapnya.
Dilanjutkan, jaringan kali ini sama dengan yang lalu atau jaringan Riau. Sejak Polda Sumsel akan melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba, pihaknya sudah bisa memetakan bahwa jaringan yang bermain masuk dari Aceh, Riau dan Palembang.
“Kalau dilihat dari hasil pengungkapan dan dipetakan baik itu jaringan maupun pola atau cara kerja, dan barang bukti atau jenisnya, saya kira itu merupakan satu sindikat. Contohnya beberapa waktu lalu Polda Sumsel berhasil menyita BB sabu yang dikemas dengan tas yang sama, merek yang sama, dan kemasannya pun sama,” pungkasnya.
Dari hasil pengungkapan kasus terakhir, Polda Sumsel berhasil menyita sejumlah BB antara lain empat bungkus besar narkotika jenis sabu dalam kemasan teh warna hijau Guanyinwang dengan berat kurang lebih empat kilogram. Selanjutnya, lima bungkus ekstasi minion warna kuning dengan jumlah kurang lebih 5.000 butir, dua unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja dan Yamaha Jupiter Z, dan enam unit handphone.
Keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 primer UU 35/2009, subsider pasal 112 ayat 2 UU 35/2009. Keempatnya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar. (dfn)



