Dewan Setujui Pertanggungjawaban APBD Sumsel 2018

PALEMBANG – Setelah melakukan beberapa kali Rapat Paripurna dan berbagai sajian dinamika forum, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel  Tahun Anggaran (TA) 2018. Hal tersebut mengemuka setelah lima komisi penyampakan laporan hasil pembahasan dan penelitiannya masing-masing, dan menerima pemaparan Pemprov Sumsel tentunya dengan beberapa saran dan masukan.

Rapat Paripurna LX (60) DPRD Sumsel, Senin (8/7) yang dihadiri semua komisi, tidak lagi dihiasi interupsi seperti rapat paripurna sebelumnya. Di akhir rapat paripurna, Ketua DPRD Sumsel, HM A Gantada SH Mhum yang juga bertindak selaku pimpinan rapat kembali menanyakan kepada seluruh peserta forum rapat terkait persetujuan komisi-komisi atas Raperda Pemprov Sumsel.

“Apakah laporan hasil pembahasan dan penelitian Komisi-Komisi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel TA 2018 dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” serunya diikuti seruan setuju dari seluruh peserta forum rapat paripurna dan riuh tepukan tangan.

Terkait disetujuinya Raperda tersebut, Gubernur Sumsel, Herman Deru yang didampingi wakilnya merasa lega dan berterima kasih atas penilaian dewan terhadap Pemprov Sumsel. “Terima kasih kepada DPRD Sumsel yang telah memberikan penilaian secara objektif terhadap kinerja pemerintah,” ujarnya tersenyum.

Namun, bagi Deru, masih banyak yang harus disempurnakan agar roda pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan amanat UU dan harapan seluruh warga Sumsel. “Di sana-sini masih ada kewajiban kami untuk penyempurnaan. Begitulah dinamisnya aturan, perkembangan sehingga kami butuh untuk menyesuaikan. Artinya, kebutuhan masyarakat dimana saat ini kami fokus ke infrastruktur. Saya juga mengajak kepada semua elemen untuk ke depan untuk menjadi pengawas secara langsung terhadap pembangunan. Penyempurnaan itu misalnya ada temuan BPK, segera dong kembalikan. Itu penyempurnaan kan, untuk perbaikan di masa yang akan datang,” ungkapnya.

Dilanjutkan, juga tentang penerimaan pajak yang belum maksimal, tetapi tetap tidak membebani masyarakat secara mendadak dan tidak terukur. “Misalnya pajak kendaraan, kan ada kenikmatan yang didapat oleh pengendara dimana infrastruktur diperbaiki, yah pajaknya kami tagih sebagai kewajibannya. Jadi kami misalnya kemarin menagih dan menagih pajak kendaraan, tapi infrastruktur rusak (itu) itu gimana. Harus ada take and give juga,” pungkasnya. (*)

 

(Advertorial ini telah dimuat di surat kabar Simbur Sumatera Nomor XXXI Edisi 15 Juli-16 Agustus 2019)