Hadapi Ancaman Karhutla

PALEMBANG, SIMBUR – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan penanganan kebakaran hutan dan kahan (karhutla) di wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2019, Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Karhutla Provinsi Sumsel yang juga sebagai Komandan Korem 044/Gapo Kolonel Arh Sonny Septiono menggelar rapat koordinasi (Rakor) melalui Vidcon ke Kodim jajaran Korem 044/Gapo tentang rencana kegiatan Posko Satgas Karhutla Prov. Sumsel Tahun 2019. Kegiatan bertempat di Ruang Yudha Markas Korem 044/Gapo Jln. Jenderal Sudirman KM. 4,5 Palembang, Jumat (26/7).

Danrem 044/Gapo Kolonel Arh Sonny Septiono selaku Dansatgas Karhutla menyampaikan tentang pelaksanaan operasi mengatakan, Satgas Karhutla Provinsi Sumsel tahun 2019 telah disusun organisasi mulai dari Dansatgas hingga tingkat pelaksanan diantaranya Subsatgas Darat, Subsatgas udara, Subsatgas Gakkum, Subsatgas sosialisasi, Subsatgas doa dan Subsatgas di tingkat Kabupaten/Kota. “Masing-masing Subsatgas harus pro aktif dengan melaksanakan kegiatan nyatadalam penanggulangan karhutla. Seluruh unsur Satgas harus all out dengan fokus pada pencegahan dan penindakan,” tegasnya.

Lanjut Dansatgas, tugas TimSatgas Gabungan adalah pencegahan bukan pemadaman, melalui tindakan menempatkan, menguasai dan mengamankan wilayah dengan melaksanakan patroli dan sosialisasi bahayaKarhutla terhadap masyarakat untuk mengubah prilaku bakarlahan dalam olah lahan. “Sedangkan peran serta kementerian/ lembaga dan pelaku usaha terkait dalam pencegahan Karhutla adalah fokus pemberdayaan ekonomi masyarakat dan serius programdesa peduli api dengan memfasilitasi masyarakat desa”, terangnya.

Diakhir paparannya, Dansatgas menegaskan bahwa peran TNI-Polri akan melakukan all out di seluruh unsur dengan fokus pada pencegahan dan penindakan, terdepan dalam segala usaha yang bisa timbulkan titik api. Baik oleh oknum masyarakat maupun oknum dunia usaha. Di samping, membantu mengawal semua program agar fokus ke usaha pencegahan Karhutla dan menindak tegas terhadap siapapun yang terbukti melakukan usaha potensial menimbulkan api.

“Apa yang dilakukan Satgas Karhutla Prov. Sumsel atas perintah dan instruksi Kepala BNPB, Pangdam II/Swj, Gubernur Sumsel dan Kapolda Sumsel agar Sumsel bebas api dan asap, perlu peran serta dan kerjasama semua pihak,” pungkasnya.

Rakor ini dihadiri oleh Danlanud SMH Palembang, Karo Ops Polda Sumsel, Ditreskrimsus Polda Sumsel, Dandim 0402/OKI, Tim Restorasi Gambut Prov. Sumsel, Kadis Kehutanan Sumsel, Kadistan TPH Sumsel, Kadisbun Sumsel, Kadis PMD Sumsel, Kadis LH & Pertanahan Sumsel, Kadissos Sumsel, Kadis Kominfo Sumsel, Kalaksa BPBD Sumsel, Pol PP Sumsel, Balai PPI & Karhutla Sumatera dan Stasiun Klimatologi Kelas I Kenten Palembang.

Melalui Vidcon juga diikuti oleh Kodim 0403/OKU, Kodim 0404/Muara Enim, Kodim 0406/Mura, Kodim 0430/Banyuasin, Polres OKI, Polres OI, Polres Muba, Polres OKU, Polres Muara Enim, Polres Mura, Polres Banyuasin dan Kalaksa BPBD Kabupaten (OKI, OI, Muba, OKU, Muara Enim, Mura, Banyuasin) serta OPD Kabupaten yang terlibat dalam penanggulangan Karhutla.

Di tempat terpisah, Komandan Kodim 0402/OKI Letkol Inf Riyandi melalui Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 402-07/Indralaya Pelda Suharjo melakukan sosialisasi tentang bahaya yang diakibatkan karhutla kepada 390 siswa siswi SMK Negeri 1 Indralaya Selatan. Kegiatab bertempat di Desa Meranjat Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI), Jumat (26/7).

Pelda Suharjo dalam kegiatan tersebut, menyampaikan pesan moril melalui sosialisasi tentang Karhutbunla khususnya di Kabupaten Ogan Ilir, dimana banyak sekali lahan gambut yang terbentang luas, juga padang ilalang serta lahan perkebunan yang rawan akan terjadinya kebakaran dimusin kemarau. “Dampaknya apabila terjadi kebakaran akan mengakibatkan polusi asap yang akan mengakibatkan gangguan kesehatan maupun aktifitas manusia lainnya seperti transportasi penerbangan,” ungkap Pelda Suharjo.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah Dandim 0402/OKI kepada seluruh Babinsa dijajarannya untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah binaannya. “Para Babinsa untuk terus menerus pendekatan secara persuasif dengan cara mensosialisasikan dampak dari Karhutbunla, menginggat pentingnya hal itu maka dipandang perlu harus diadakan Cekal (cegah tangkal) sejak dini. Apabila sudah terjadi kebakaran sulit untuk dipadamkan,” katanya.

Sosialisasi cekal yang disampaikan oleh Pelda Suharjo berharap kedepannya Kabupaten Ogan ilir bersih aman dari polusi akibat Karhutbunla dan menghilangkan image stempel produksi asap. “Untuk itu kepada siswa siswi agar pesan ini disampaikan pada orang tua, sanak famili, jiran tetangga atau kepada para petani yang akan melakukan penanaman dengan membuka lahan ataupun membersihkan lahan kiranya tidak dengan membakar,”  jelas Suharjo.

Lebih lanjut, Pelda Suharjo menjabarkan bahwa menjaga dan menangkal ini bukanlah tanggung jawab TNI, Polri dan Pemerintah semata, melainkan tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya. Menurut UU No.32 tahun 2009 ayat 1 huruf H dijelaskan tentang aturan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. UU No.32 tahun 2009 pasal 108 tentang UUPPLH perlindungan hidup juga jelas tertulis “Setiap orang yang melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf H akan dipidana penjara paling singkat 3 tahun atau selama-lamanya 10 tahun atau denda sedikitnya 3 miliar atau sebanyaknya 10 Miliar”

“Mencegah dan menangkal adalah lebih baik dari pada dampaknya bila sudah terjadi” tegas Pelda Suharjo didepan para siswa siswi SMKN 1 Indralaya Selatan.(kbs/rel)