Kuasa Hukum Tersangka Tempuh Praperadilan, Kapolresta: Nanti Lihat Keputusan Pengadilan

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus meninggalnya salah satu calon siswa di SMA Taruna Indonesia belum lama ini memasuki babak baru. Pasalnya, Obby Frisman Arkataku (24) yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus meninggalnya DBJ, melalui kuasa hukumnya berencana akan menempuh jalur praperadilan dan melaporkan penetepan tersebut ke Propam Mabes Polri. Kuasa hukum Obby, Suwito Winoto SH menerangkan bahwa tim dari kantor DPD Federasi Advokat Republik Indonesia (Ferari) Sumsel diklaim menemukan data-data yang berbeda dengan data kepolisian. Data tersebut didapatkan dari hasil investigasi di lapangan.

“Kami menghormati semua penyidik (polisi) dalam memproses perkara ini. Di sini kami melihat ada suatu kejanggalan. Mungkin penyidik (juga) sudah melakukan investigasi awal. Tim kami juga melakukan investigasi ke lapangan. Ada kejanggalan yang harus kami ungkap. Untuk itu, kami tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap Obby sesuai yang disangkakan,” jelas Suwito.

Untuk itu, lanjut Suwito, pihaknya tetap akan mengambil langkah-langkah hukum apabila ada sesuatu dan lain hal yang tidak sesuai dengan aturan yang ada di dalam KUHAP ataupun Undang-Undang (UU) Kepolisian. “Kami akan mengambil langkah-langkah yang pertama kemungkinan melakukan praperadilan dan akan melakukan langkah pelaporan ke Propam Mabes Polri. Kalau memang ada prosedur yang tidak sesuai dengan aturan di dalam KUHAP,” lanjutnya seraya berharap kepada semua stakeholder terkait agar bersatu untuk mengungkap kasus tersebut yang sebenar-benarnya, seterang-terangnya, dan jangan ada yang ditutup-tutupi.

Namun sayang, kuasa hukum Obby belum mau merinci apa saja yang mereka anggap sebagai kejanggalan dalam proses penetapan Obby sebagai tersangka. “Kejanggalan ini akan kami tuangkan nanti. Karena kami masih dalam tahap proses yang nanti sudah dapat data yang ada. Itu akan kami terapkan, mungkin secepatnya kami akan lakukan langkah-langkah praperadilan dan pelaporan ke Propam. Untuk di mana kejanggalannya, nanti akan kami buka di praperadilan dan Propam,” jawabnya dan menegaskan jika berkas tersebut akan secepatnya dimasukkan.

Terkait upaya penangguhan penahanan Obby, walau hal itu adalah kewenangan dari pihak kepolisian, Suwito menjamin jika pihaknya tetap akan mengajukan surat penangguhan penahanan atas kliennya. “Upaya penangguhan penahanan tetap akan kami lakukan, tetapi itu kewenangan kepolisian. Apakah akan memberi atau tidak, silakan. Pasti kami akan ajukan surat untuk penangguhan itu,” selanya.

Sementara, ayah Obby, Dardanela tetap meyakini jika anaknya tidak melakukan pemukulan yang disangkakan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dirinya juga tidak terima dengan fakta yang terjadi saat ini. Apalagi, Obby baru saja diterima bekerja di sekolah itu sebagai guru BK.

“Saya sebagai orang tua tidak terima apa yang telah dilakukan itu (dijadikan tersangka). Anak saya sejak kecil sampai sekarang itu belum pernah berkelahi. Sekarang anak saya jadi tersangka, dari mana dia secepat itu jadi tersangka. Sedangkan anak saya itu baru diterima (bekerja) di SMA Taruna Indonesia pada 5 Juli 2019. Hari Sabtu dia bekerja, dan malam Sabtu ada kejadian itu. Anak saya juga belum menerima SK (Surat Keputusan) dari sekolah itu,” ungkapnya.

Sebagai seorang ayah, Dardanela meminta kepada Kapolri agar keadilan ditegakkan, karena dirinya herang mengapa anaknya begitu cepat dijadikan sebagai tersangka. “Kami minta keadilan dari Kapolri, kami sangat meminta tolong untuk keadilannya. Anak saya tidak pernah memukul (orang lain). Sejak SMA di Baturaja sampai dia kuliah tidak pernah terjadi permasalahan. Anak saya secepat itu (dijadikan tersangka). Saya baru tahu, menerima informasi bahwa anak saya ditahan pada Senin pukul 11.00 siang,” pinta Dardanela.

Diceritakan, sejak Obby ditahan, Dardanela sudah dua kali bertemu dengan anaknya. Obby bercerita tentang peristiwa nahas tersebut, sembari bersumpah jika bukan dia pelaku pemukulan tersebut. “Obby bercerita kepada saya, dan bersumpah demi Tuhan bahwa dirinya tidak melakukan (pemukulan). Obby juga bercerita jika dirinya hanya menolong ketika DJB jatuh pingsan seperti kesurupan. Dia berniat untuk menolong. Tapi justru dia yang dituduh. Anak saya menjadi korban dan dizalimi. Saya tidak tahu oleh siapa, tapi saya minta keadilan dari Kapolri,” protesnya dengan suara bergetar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Palembang, Kombes Pol Didi Hayamansyah menanggapi dingin terkait rencana kuasa hukum Obby yang akan menempuh jalur praperadilan. “Yah baguslah, tinggal nanti lihat putusan pengadilannya,” ujarnya kepada Simbur.

Ditanya kesiapan Polresta Palembang menunggu praperadilan yang akan ditempuh kuasa hukum Obby, Kapolres mempersilakan untuk menanyakan ke pengadilan. “Kok siap menunggu? Nanti di pengadilan itu, bukannya Polresta Palembang. Tanya (saja) pengadilan,” tutup Kapolresta. (dfn)