Keluarga Korban Kawal Sidang, Pengadilan Hadirkan Saksi dan Penerjemah bagi Pelaku Bisu

MUARA ENIM, SIMBUR – Masih segar dalam ingatan dengan kasus pembunuhan sadis korban IA yang diperkosa, dibunuh lalu dibakar dan mayat korban ditemukan di kawasan Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Senin 20 Januari 2018 lalu. Karena itu, Pengadilan Negeri Muara Enim yang menggelar sidang kasus tersebut, Selasa (18/6) dijaga ketat oleh aparat. Pasalnya, keluarga korban yang ikut menghadiri persidangan cukup ramai.

Sidang kedua kasus pembunuhan sadis ini kembali digelar dengan agenda sidang menghadirkan para saksi-saksi. Sidang kali ini digawangi Hakim Ketua Hariyanto Dasad SH, sedangkan hakim anggota Dede Agus Kurniawan dan Rio Nazar. Saksi-saksi yang dihadirkan yakni orang tua korban dan saudara korban IA, pihak kepolisian Tim Jatanras Polda Sumsel, ketiga tersangka yakni  Abdul Malik alias Tete bin Muslim, Feriyanto (si Bisu) dan tersangka Asri. Sidang dihadiri JPU dari Kejaksaan Kabupaten Muara Enim Ester Marissah SH.

Dari keterangan para saksi yang dihadirkan, didapat bahwa pihak keluarga korban sebagai saksi mengatakan, kalau pihak keluarga mengetahui korban pergi dari rumah dengan niat untuk mengambil berkas KK ke Desa Segayam. Karena korban IA tidak pulang-pulang ke rumah keluarga korban menghubungi korban tetapi posisi ponsel milik korban sudah tidak aktif lagi. Hingga keesokan harinya, keluarga korban mendapatkan kabar dari medsos bahwa ada penemuan mayat di Sungai Rambutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Pihak korban tidak langsung ke TKP tetapi langsung melihat ke RS Bayangkara Palembang. Namun, kondisi korban tidak diketahui. Setelah pihak RS Bhayangkara Palembang mengadakan pemeriksaan antem mortem melalui tes DNA diketahui korban positif bernama IA. Dari saksi pihak Jatanras Polda Sumsel yang menghadirkan petugas yang melakukan penangkapan pada para tersangka. Diawali dengan penangkapan tersangka Ferianto (si Bisu) yang membawa motor korban, lalu ditangkaplah para tersangka lainnya yakni Abdul Malik, Arsi dan tersangka duanya masih di bawah umur yakni inisial F dan D.

Dalam sidang kasus ini memang semua saksi di lakukan sumpah keterangan saksi. Dan, sedikit ada kesulitan dalam menggali keterangan pada tersangka Ferianto yang merupakan tuna wicara (bisu). Sehingga terpaksa menghadirkan tim ahli peterjemah bagi penyandang bisu. “Ada sedikit kesulitan dalam sidang tersangka yang memiliki kesulitan bicara karena bisu, maka kami hadirkan penerjemah,” ungkap Arpisol, humas Pengadilan Muara Enim.

Keterangan para saksi dan juga pengakuan para tersangka disidang kali ini akan dipertimbangkan oleh pihak hakim dalam proses persidangan kasus ini. Sidang berikutnya akan dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan.

Diketahui, kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita muda berinisial IA (20), tewas dibunuh lalu diperkosa sejumlah laki-laki di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.  Setelah tewas dan diperkosa oleh para tersangka, korban selanjutnya dimasukkan ke karung dan dibawa dengan mobil pick up. Lalu, Jenazah korban langsung dibawa ke Kabupaten Ogan Ilir. Di sana langsung dibakar oleh para tersangka, dimana kondisi korban sudah tewas.(dpt)