Polemik Pemilu, Polisi Hanya Penyidik

PALEMBANG, SIMBUR – Ditetapkannya lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang sebagai tersangka oleh Polresta Palembang, masih menuai polemik di tengah-tengah masyarakat Kota Palembang. Hal itu juga diakui Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara usai menggelar halal bihalal di hotel Aston, Senin (17/6).

Diungkapkan, jika ternyata banyak masyarakat yang menghubungi kapolda dan menanyakan alasan komisioner KPU dijadikan tersangka dan harus berhadapan dengan terjalnya proses hukum. “Banyak yang bertanya kepada saya mengapa komisioner KPU Palembang dijadikan tersangka. Tetapi saya bilang bahwa Kepolisian adalah bagian dari aparat penegak hukum dari sistem criminal justice. Artinya, ketika sentra Gakkumdu menyatakan bahwa itu pidana pemilu dan diserahkan ke polisi, dalam hal ini Polresta Palembang menyidik. Setelah itu diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Jika JPU menyatakan (berkas) P21, nanti dikirim (dilimpahkan),” ungkapnya seraya menambahkan jika ada juga yang menyayangkan, tetapi ada juga yang mengapresiasi sebagai bentuk ketegasan dan lain sebagainya.

Terlepas dari polemik itu, lanjut Kapolda, dirinya menegaskan bahwa dalam proses hukum yang sedang berjalan itu, Polisi hanya merupakan penyidik dan tidak memiliki niat untuk menzalimi siapapun. “Sekali lagi saya katakan jika Polisi adalah penyidik dan tentu akan kita lihat ke depannya. Tentu Polisi sama sekali bukan menzalimi orang, tapi saya katakan itu adalah sebuah proses,” tegasnya.

Dilanjutkan, Kapolresta Palembang menyampaikan bahwa substansinya adalah KPU menghilangkan hak pilih atau suara masyarakat dalam Pemilu. Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) tapi tidak dilaksanakan. “Tetapi persepsi KPU Palembang sendiri itu sudah dilaksanakan. Mana yang benar dan salah, kan Polisi hanya menyidik dan tentu nanti pihak pengadilan yang menentukan. Tolong dipahami bersama,” pintanya.

Terkait itu, Kapolda mengapresiasi kepada pihak yang sudah mau menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam proses Pemilu yang lalu. “Menurut saya itu sesuatu yang bagus dimana komplain yang dilakukan melalui ranah hukum, dari pada melakukannya dengan mimbar bebas. Walaupun itu (unjuk rasa) adalah hak, tetapi kami sangat mengapresiasi ketika dilakukan dengan melalui jalur hukum,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, lima komisioner KPU Kota Palembang ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Palembang. Mereka harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja menyebabkan orang lain hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di wilayah Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang. Kelima komisioner tersebut adalah EF, Al, YT, AB, dan SA.

Dari 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor M Taufik SE MSi (ketua Bawaslu Kota Palembang) maupun para saksi ahli, kuat dugaan para komisioner KPU Palembang telah melakukan pelanggaran tindak  pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 554 UU 7/2017  juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider pasal 510 UU 7/2017 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang terjadi pada tanggal 27 April 2019, di wilayah kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang.(dfn)