- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Tak Boleh Ada Diskriminasi dalam Dunia Kerja
# Di Bawah Kibaran Revolusi Hijab
PALEMBANG, SIMBUR – Dalam dunia kerja, diskriminasi apa pun terhadap muslimah yang berhijab tidak boleh terjadi, karena hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU). Sehingga, jika terjadi hal tersebut, maka itu telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan UUD 1945 karena menyangkut dengan keyakinan dan akidah seseorang terhadap agama yang dianutnya.
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Sumatera Selatan, Hj Susna Sudarti SE MM memastikan bahwa perempuan termasuk muslimah yang berhijab dilindungi UU Ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Susna ketika ditemui Simbur di ruang kerjanya, Selasa (30/4).
Dijelasnkan jika DPPA sebenarnya lebih kepada kasus-kasus KDRT, TPPO, meningkatkan kualitas hidup perempuan melalui pelatihan-pelatihan, memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk bekerja setara dengan laki-laki, karena perempuan harus mempersiapkan dirinya, untuk bisa setara kemampuannya dengan laki-laki.
“Kaitannya dengan masih adanya diskriminasi bagi perempuan dalam dunia kerja, perempuan itu sudah dilindungi dengan Undang-Undang (UU). Harusnya perusahaan tidak boleh diskriminasi jika menggunakan jilbab. UU Ketenagakerjaan sudah menjamin perempuan dalam bekerja, tinggal lagi aktualisasinya dimana perusahaan harus paham itu,” ujarnya Susna karena bukan berarti jilbab akan membatasi langkah perempuan dalam bekerja, maka perusahaan harus adil menilai.
Untuk hal itu, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan dengan Dinas Tenaga Kerja, asalkan diinformasikan terkait dimana kejadiannya, perusahaan yang mana akan dikoordinasikan. Namun, sebagai pegawai atau karyawan, pasti ada hak dan kewajiban. Kewajibannya mengikuti aturan yang berlaku, tetapi jika sudah bersentuhan dengan keyakinan seseorang itu tidak bisa dipaksakan.
“Tapi, sejauh ini kami belum menerima adanya laporan terkait diskriminasi yang dilakukan oleh suatu lembaga maupun instansi terhadap pegawai atau karyawannya. Dengan begitu, bisa dikatakan saat ini, (perusahaan) sudah paham,” tambahnya dan mempersilahkan jika ada muslimah yang ingin melaporkan kejadian tersebut ke DPPA Sumsel.
Walaupun fungsinya lebih pada KDRT atau TPPO, lanjut dia, jika ada perempuan yang melapor maka tetap akan kami terima dan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Kami tetap akan melakukan pendampingan termasuk psikologi korban,” jelasnya.
Senada, Hj Susna meminta agar semua pihak tidak boleh menghakimi perempuan yang menggunakan jilbab yang sifatnya sementara saja. “Tidak boleh menghakimi orang. Siapa tahu setelah dia memakai jilbab, tiba-tiba mendapat hidayah. Biarkan saja dulu, tidak usah diintimidasi. Terus sampaikan hal-hal yang positif,”ujarnya.
Bagi Susna, manusia itu ada sisi positif dan negatif. Pihak lain seharusnya menghargai karena sudah ada di benak orang tersebut untuk memakai jilbab. “Dia sudah memiliki niat baik, maka harus diterima dan didukung,” tambah Susna. (dfn)



