Diduga Langgar SOP dan Maladministrasi, BPJS Kesehatan Palembang Berpotensi Disomasi

# Patuhi Dahulu SOP, Baru Terapkan Regulasi Kepatuhan Peserta

 
PALEMBANG, SIMBUR – Dugaan penyalahgunaan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan serta pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan maladministrasi dilakukan oknum BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palembang. Hal itu dapat membuka peluang somasi dari peserta perorangan maupun badan usaha yang semakin terjajah oleh ulah oknum pelaksana regulasi BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kantor Cabang Palembang, dr Andi Ashar AAK langsung merespons potensi gelombang somasi terkait dugaan penyalahgunaan SKK kepada kejaksaan dan intimidasi terhadap peserta badan usaha dengan sejumlah pelanggaran SOP sesuai PP 86/2013. “Kalau SKK ini kan tentunya sudah kami kunjungi juga badan usaha itu. Kalau soasialisasi saya kira sudah sosialisasi. Kami butuh data kalau memang (penyalahgunaan SKK dan pelanggaran SOP)  itu ada. Kami tidak mungkin meng-SKK itu kalau step-stepnya tidak kami lalui,” tegas dr Andi kepada Simbur, Senin (8/4).

Kabid Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) BPJS Palembang, R Chandra Budiman membenarkan jika pihaknya mengutus staf BPJS untuk membawa surat panggilan Kejari Palembang ke sejumlah badan usaha. “Soal itu, kami mendapat pelimpahan dari bagian penagihan. Jadi badan usaha yang memang kondisinya tidak menunaikan kewajibannya, itukan akan (kami) didatangi kembali kondisinya. Diantarkan tagihannya, dijelaskan. Kalau memang belum terjadi (mendatangi badan usaha), nanti akan kami cek kembali berita acaranya, apakah kondisi saat itu pengusahanya tidak ada atau sudah tutup,” lanjutnya namun tidak mengetahui kinerja petugasnya yang tak memenuhi SOP saat melakukan penagihan ke sejumlah badan usaha.

Diketahui, SKK BPJS Kesehatan berpotensi dijadikan alat untuk menekan peserta perorangan dan badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Proses pelimpahan berkas penagihan dari BPJS ke kejaksaan memang ditegaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres) 8/2017. Akan tetapi, ada mekanisme persuasif yang perlu dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 86/2013.

Menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, BPJS Kesehatan tidak boleh serta merta membawa surat panggilan dari kejaksaaan kepada peserta, baik perorangan maupun badan usaha, jika belum menjalankan prosedur yang telah diatur dalam PP tersebut. Menurut dia, jika benar terjadi pelanggaran SOP atau maladministrasi, maka BPJS bisa saja disomasi atau dilaporkan kepada Ombudsman untuk menerima sanksi.

Terkait sanksi, misalnya melalui mekanisme melalui Ombudsman. Kalau ada lembaga negara seperti BPJS Kesehatan atau kejaksaan dan sebagainya, melakukan pelanggaran administrasi (maladministrasi) maka bisa dilaporkan ke Ombudsman atau disomasi.

“Somasi bisa, memang BPJS punya kewajiban menagih, penegakan hukum dengan Kejaksaan, iya. Tetapi proses itu harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Tidak boleh tiba-tiba mengeluarkan surat (panggilan) dari kejaksaan. Nah sekarang PP itu apakah sudah dijalankan oleh BPJS atau belum, sebelum dia menyerahkan kepada kejaksaan. Jadi proseduralnya harus sama-sama dijalankan,” ungkap Timboel.

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumsel, M Adrian Agustiyansah mengatakan, jika memang dugaan tersebut benar, peserta bisa saja melaporkan hal itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. “Pertama, BPJS Kesehatan mesti patuh dengan SOP-nya. Sebelum mereka melakukan langkah itu (melimpahkan ke Kejari), SOP yang telah mereka buat seyogianya dilakukan dulu. Karena kalau tidak mereka lakukan, itukan membuka (potensi) orang (peserta) untuk protes (somasi),” ujarnya, dikonfirmasi Simbur, Senin (8/4).

Kalau memang ternyata BPJS melangkahi (SOP) itu, lanjut M Adrian, bisa juga dilaporkan ke Ombudsman. “Nanti, Ombudsman akan membuat kajian. Kalau ternyata badan usaha yang bersangkutan merasa dirugikan, kami akan melaksanakan tindakan korektif (terhadap BPJS Kesehatan),” tambahnya.

Artinya, lanjut dia, peserta badan usaha dan perorangan yang bersangkutan jangan dulu dibawa BPJS Kesehatan ke kejaksaan. “Mestinya BPJS Kesehatan melakukan pembinaan dulu (persuasif) sesuai dengan SOP yang tertuang di PP 86/2013,” tegasnya.

Ditegaskan M Adrian, kalau memang aturan yang mengatur bahwa BPJS Kesehatan itu mesti melaksanakan prosedur sebelum ada surat dari Kejari, memang dipenuhi dulu itu. “BPJS Kesehatan mesti patuh dengan SOP-nya. Sebelum mereka melakukan langkah itu (melimpahkan ke Kejari), SOP yang telah mereka buat seyogianya dilakukan dulu,” pungkasnya.

Jampidsus Kejaksaan Agung, Warih Darsono belum bersedia dikonfirmasi karena menganggap masalah ini bukan di wilayahnya. Hanya saja, dia menyarankan agar masyarakat dan badan usaha  peserta BPJS Kesehatan segera melaporkan apabila terjadi penyimpangan pada institusi masing-masing termasuk SKK yang diterapkan, baik oknum BPJS Kesehatan maupun kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejari (Kajari) Palembang, Asmadi SH MH menjelaskan jika SKK kepada Kejaksaan dari Mitra (instansi pemerintah BUMN/BUMD) pasti ada pada pemberi kuasa (BUMN) maupun pada penerima kuasa (Kejaksaan). Untuk lebih jelasnya, Kajari mempersilakan datang ke Kejari Palembang pada seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (datun). “Dokumen ini terkait bidang perdata berbeda dengan perlakuan dokumen bidang pidana. Untuk jelasnya, datang ke seksi Datun,” tutupnya.

Pantauan di Seksi Perdata Tata Usaha Negara (Datun) saat melakukan cek dan ricek, dipastikan akan ada belasan badan usaha di Palembang yang dipanggil ke Kejari Palembang untuk dimediasi dengan BPJS Kesehatan.

Kasidatun Kejari Palembang, Erik Yudistira memastikan jika dalam hal itu, pihaknya bukan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), melainkan jaksa pengacara negara (JPN) yang bertugas memediasi kedua pihak untuk pengoptimalisasian keuangan negara. Meski demikian, Erik menolak untuk memberikan statement lebih lanjut, karena kegiatan yang dimaksud belum dilakukan.(tim)

(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi XXIX)