Pelaku Curanmor Digelandang ke Kantor Polisi

MUARA ENIM, SIMBUR – Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gunung Megang. Tim Trabazz bentukan Polsek Gunung Megang yang dikomandoi oleh AKP. Ferryanto ini berhasil mengamankan tersangka Edi Irawan Bin Basri (38) warga Dusun III Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing kabupaten Muara Enim, Jumat 01 Februari 2019 sekitar jam 23.35 wib bertempat di rumah tersangka.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Ferryanto menerangkan pelaku ditangkap atas tindak pidana yang ia lakukan bersama tiga orang temannya yaitu Ibnu Hanul alias Benu bin Sumanto yang tertangkap dalam perkara lain pada hari Selasa, 10 Juli 2018 lalu, kemudian Edi Irawan bin Basri yang sudah tertangkap lebih dulu,  dan satu orang temannya lagi berinisial R masih dalam pengejaran petugas.

“Pelaku ini kami tangkap diduga melakukan aksi pencurianya dengan cara mengambil dan mendorong sepeda motor Honda KC 150CBR warna hitam dengan Nopol B 3744 KWE yang pada saat itu sedang terparkir di depan warung Dusun III Desa Cintas Kasih Kecamatan Belimbing, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Lebih kurang Rp 22 juta. Atas kejadiaan itu korba melaporkan ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” terang Ferryanto,  Minggu (3/2).

Lanjut Ferryanto berdasarkan keterangan dari salah satu pelaku Benu didapatlah nama-nama pelaku lainnya sehingga Tim Trabazz langsung melakukan pengejaran. “Dari keterangan pelaku Benu didapatlah nama pelaku lainnya beserta alamatnya, lalu pada hari Jum’at tgl 01 Februari 2019 sekira pkl 23.35 wib bertempat di Dusun III Desa Cinta Kasih berdasarkan informasi yg didapati Team Trabazz yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto dan Kanit Reskrim Aiptu M. Fadhli berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi Irawan. “Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Masih  kata Kapolsek pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yakni (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. “Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas Ferryanto. (dpt)