Pembunuh Tentara Terancam Hukuman Mati

# Diduga Motif Utang Rp150 Juta, Bersenggolan saat Joget di Organ Tunggal

PALEMBANG, SIMBUR – Pelaku pembunuhan terhadap anggota TNI, Sumarlin (35) terancam hukuman mati. Pasalnya, pria dari satu istri dan dua orang anak itu terancam hukuman mati akibat terjerat pasal berlapis yakni pasal 338, 340 dan 351. Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Irjen Pol Zulkarnain Adinegara saat konferensi pers di depan Markas Polda (Mapolda) Sumsel, Sabtu (2/1).

“Setelah kejadian Polres Oku Timur (OKUT) dengan berbagai cara gencar mencari pelaku. Akhirnya pelaku menyerahkan diri, diantar kakaknya (Adrianto). Kasus ini akan kami proses secara tuntas. Pasal yang kami sangkakan adalah 338, 340 dan 351 dengan ancaman hukuman mati. Mestinya ancaman hukumannya juga hukuman mati, tetapi tentu hal itu adalah ranah jaksa dan pengadilan. Kami membungkus kasus ini dengan pasal berlapis,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolda, motif pembunuhan terhadap Kopda Zeni Erwanta (alm) adalah kesalahpahaman saat berada di pesta yang sama. “Mereka sama-sama menghadiri acara hiburan. Karena joget-joget (lalu) ribut. Jadi, hanya selisih paham sajalah. Tidak ada motif lain,” ujarnya seraya menambahkan, jika organ tunggal terkadang melewati jam yang telah ditentukan. “Terkadang ada oknum polisi yang menjamin bahwa boleh sampai jam 22.00 malam,” ungkap Kapolda.

Adanya indikasi motif utang piutang, Kapolda mengatakan jika hal itu akan dikembangkan. “Kalau yang lain (seperti) masalah utang itu nanti dikembangkan. Memang antara korban dan pelaku ada masalah, tetapi pada kasus mereka ribut itu pada saat keduanya sama-sama ribut di atas pentas. Belakangan ada persoalan utang-piutang, itu memang ada menurut tersangka. Utangnya sebesar Rp150 juta,” ungkap jenderal dengan dua bintang di pundaknya itu.

Kapolda berjanji akan menindak tegas dan memproses kasus ini sebaik-baiknya. “Kasus ini kami pastikan akan diproses dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mengusut kasus ini bersama Sub Denpom, baik saat pengejaran dan penyerahan diri pelaku,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres OKUT, AKBP Erlin Tangjaya menjelaskan bahwa Polres OKUT melakukan menyelidikan, kemudian mendapatkan satu nama tersangka (Sumarlin) yang diketahui beberapa keluarganya berada di Palembang. “Setelah kami selidiki, memang kami sudah ketahui beberapa keluarga tersangka yang berada di Palembang. Kami masih tetap melakukan penyelidikan di OKUT. Kemarin menjelang sore, pihak keluarga sudah bersiap untuk menyerahkan tersangka ke Polda Sumsel. Karena kami juga sudah memperingati keluarganya, apabila tersangka tidak menyerahkan diri atau ditangkap oleh Satreskrim Polres OKUT, maka akan kami beri tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Untuk proses penanganan, Lanjut Erlin, pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi dan memeriksa tersangka. Didapatkan barang bukti seperti jaket, namun pisau yang digunakan masih sementara dicari (daftar pencarian barang).

“Ada empat tusukan di kepala, tangan, badan dan dada. Mungkin salah satu tusukan mengenai organ vital yang menyebabkan kematian. Mudah-mudahan hukuman terhadap tersangka bisa maksimal, sehingga pihak korban merasa puas,” ungkapnya.

Adanya dugaan pembunuhan berencana, Erlin membenarkan hal tersebut dengan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka. “Kalau dilihat dari hasil pemeriksaan, ini terencana. Karena sebelum kejadian tersangka sudah mengungsikan keluarganya ke Jakarta. Setelah itu balik lagi lalu ke Martapura yang di situ ada pesta. Malam itu bertemu dengan tersangka dan sekitar pukul 02.00 dini hari tersangka melakukan penusukan,” terangnya.

Terkait motif, pihaknya mengetahui jika korban memiliki utang kepada pelaku kurang lebih Rp150 juta, dan terus ditagih oleh tersangka. Namun, korban tidak pernah memenuhi (membayar) utangnya, sehingga terjadilah peristiwa itu. “Kami tidak tahu utang digunakan korban untuk apa. Tetapi yang jelas ada uang (tersangka) yang digunakan oleh korban,” ujarnya.

Tersangka menyerahkan diri pada Jumat (1/2) sekira pukul 15.00 WIB. Pelaku merupakan warga Desa Sribulan Kecamatan BP Bangsa Raja Kabupaten OKU Timur. Pelaku langsung menjalani pemeriksaan serta BAP di ruang unit IV Subdit III Ditreskrimum sejak Jumat (31/1). Tindak pidana tersangka tercatat pada laporan polisi nomor LP-B/01/I/2019/Sumsel/OKUT/Sek-Belitang Satu tanggal 29 Januari 2019.

Pantauan Simbur, sejak penyerahan diri tersangka, suasana di depan ruang Unit IV Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel diramaikan petugas baik dari Polri maupun TNI. Tampak beberapa petugas berseragam lengkap dengan senapan menjaga ketat sekitar Ditreskrimum Polda Sumsel.

Sumarlin yang didampingi oleh istri dan dua orang anaknya itu mengaku sangat menyesal dan meminta maaf kepada institusi TNI. “Saya sangat menyesal sekali dan meminta maaf kepada keluarga besar TNI. Saya sangat menyesali (perbuatan) dan meminta maaf kepada keluarga almarhum. Saya mohon ampun dan mohon maaf sebesar-besarnya,” pintanya saat diberi kesempatan Kapolda Sumsel untuk menyampaikan permohonan maafnya.

Diketahui, Kopda Zeni bertugas di Satuan Pusat Latihan Tempur (Puslatpur) Komando Pembina Doktrin, Pendidikan dan Latihan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (Kodiklat TNI-AD) Martapura-Baturaja. Korban merupakan anggota Puslatpur Angkatan Darat. Dia menghadiri undangan kerabat atau saudaranya (29/1). Mendadak ada lima orang yang mengeroyok. Salah satu pelaku menusuk korban.

Kopda Zeni sempat diberikan pertolongan dengan dibawa ke rumah sakit  setempat untuk menjalani perawatan. Akibat luka tusukan parah membuat korban tak bisa lagi tertolong. Korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.(dfn)