- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis
PALEMBANG, SIMBUR – Remisi Presiden Jokowi kepada 115 terpidana seumur hidup termasuk otak pembunuhan berencana terhadap jurnalis Radar Bali, Anak Agung Prabangsa, terus mendapat kecaman dari berbagai pihak. Terkait itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palembang mendesak agar remisi tersebut segera dicabut, karena menganggap jika kekerasan terhadap jurnalis adalah extra ordinary crime (kejahatan luar biasa).
Desakan AJI Palembang dilakukan dalam bentuk diskusi publik yang bertema ‘Remisi Pembunuh Jurnalis?’ bersama praktisi hukum dan Jurnalis Palembang, Jumat (25/1).
Praktisi Hukum Universitas IBA Palembang, Kartika Lestari mengatakan remisi terhadap 115 terpidana hukuman seumur hidup merupakan angka tertinggi yang pernah ada. “Cukup mengejutkan karena remisi dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 29/18 yang berlandaskan Keppres 174/99. Kalau jalur hukum yah harus dilawan melalui jalur hukum juga. Itu (Keppres) bisa digugat di Mahkamah Agung (MA),” jelasnya.
Dijelaskan, pidana seumur hidup adalah hukuman bagi tindak pidana berat. Namun remisi yang didapatkan I Nyoman Susrama selaku otak pembunuhan, dianggap akan mendapatkan keringanan hukuman dalam jumlah yang lebih banyak.
“Remisi dari hukuman seumur hidup menjadi hukuman pidana sementara jelas akan memunculkan remisi ikutan, seperti remisi umum dan khusus di hari besar. Terpidana ini bisa menerima keringanan lebih banyak lagi,” ujarnya.
Koordinator Bidang Advokasi AJI Palembang, Tasmalinda menyatakan, AJI menilai pemberian remisi sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers. Padahal, pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
“AJI se-Indonesia mengecam remisi pembunuh jurnalis. Kita tolak apa yang dikeluarkan presiden memberikan remisi ini dan mendesak untuk dicabut,” tegasnya.
Berdasarkan data AJI, lanjut Tasma, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia, dan satu dari sedikit kasus yang sudah diusut. Sementara, 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum.
“Delapan kasus itu, antara lain Fuad M Syarifuddin (Udin), wartawan Harian Bernas Yogya (1996), pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006), kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV (2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010),” ungkapnya.
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa, 9 tahun lalu, terkait dengan berita-berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkannya oleh Prabangsa di harian Radar Bali. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu. Ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa. Dalam keadaan bernyawa Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung. Prabangsa lantas dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Susrama sudah dihukum ringan karena jaksa sebenarnya menuntutnya dengan hukuman mati, tapi hakim mengganjarnya dengan hukuman seumur hidup. Kebijakan presiden yang mengurangi hukuman itu melukai rasa keadilan tidak hanya keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia. (dfn/rel)



