- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Maksimal 10 Spanduk Setiap Desa/Kelurahan
MUARA ENIM, SIMBUR — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Muara Enim menegaskan setiap partai politik hanya diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye (APK) partai dan caleg hanya diperbolehkan maksimal 10 buah baliho dan 16 buah spanduk. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Muara Enim Rohani, SH disela Rapat koordinasi dan pembagian APK Parpol oleh KPUD Muara Enim, Kamis (6/12) di Aula KPUD Muara Enim.
“Masing-masing parpol diperbolehkan memasang baleho ukuran maksimal 4 x 6 meter sebanyak 10 buah. Sedangkan spanduk ukuran 1,5 x 4 meter maksimal 16 buah untuk Parpol dan Caleg, sementara DPD maksimal 10 spanduk per desa atau kelurahan ukuran maksimal 1,5 x 4 meter,” terang Rohani.
Terlebih Rohani juga mengatakan Alat Peraga Sosialisaai (APS) tidak ada dalam aturan, namun jika ada penambahan oleh peserta pemilu sebanyak 10 buah baleho ukuran 1,5 x 7 dan 5 buah spanduk ukuran 5 x 7setiap desa atau kelurahan hal itu diperbolehkan.
“APS itu tidak ada dalam aturan tapi kalau penambahan baleho dan spanduk diperbolehkan. Namun untuk ukuran 1,5 x 7 meter sebanyak 10 buah untuk baliho dan ukuran 5 x 7 meter untuk spanduk bagi masing-masing parpol untuk Disetiap desa atau kelurahan,” ujar Rohani.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Muara Enim Suprayitno dalam rapat itu menyampaikan ada beberapa hal dari bawaslu yang perlu dipertegas yaitu terkait masalah pemasangan APK yang dilakukan oleh KPU dan APS yang bertebaran saat ini di lapangan.
“Ini bukan hanya di kabupaten Muara Enim saja yang menjadi permasalahan terkait APK dan APS maka dari pada itu setalah kemarin kami ke Palembang melakukan rakor dan persiapan pengawasan pemasangan APK dan hampir semua daerah sudah menjadi APK tersebut kepada Parpol peserta Pemilu. Maka dari pada itu sebelum turunnya APK yang sah dari KPU jadi yang sudah ada yg bertaburan saat ini maka kami kategorikan sebagai APS,” urai Yitno.
Lanjut Yitno maka dengan adanya apk maka tidak ada toleransi lagi yang mamasang APS, maka yang perlu diawasi adalah pemasangan APK resmi KPU dan penambahan yang sudah di kordinasikan ke KPU serta Bawaslu yang diperpolehkan.
“Kami akan share khususnya grup peserta partai pemilu terkait dengan pemasangan APK yang didalamnya terdapat 3 jenis APK yang diperbolehkan yakni baliho, spanduk dan umbul umbul-umbul. Bila yang ada dipasang oleh masing masing parpol maka akan sangat banyak, belum lagi tambahan. Jadi terkait tambahan sepanjang ada persetujuan dari KPU akan diperbolehkan asal lokasi pemasangan sesuai aturan serta masalah pemasangan ditempat pribadi sepanjang mendapat izin maka diperbolehkan untuk memasang APK tersebut,” lanjutnya.
Harap Yitno kepada para peserta pemilu dan para caleg agar dapat menertibkan APK ataupun APS yang sudah tersebar dan terpasang saat ini. “Tolong yang sudah terpasang sebagai APS maka tertibkan sendiri dan ketika kami akan tertibkan maka kami surati parpol yg bersangkutan supaya tidak terjadi lagi Miss komunikasi ketika dilakukan penertiban,” tutup Yitno.(dpt)



