Polda Sumsel Blender 4,99 Kg Sabu dan 14.788 Butir Ekstasi

PALEMBANG, SIMBUR -Pemusnahan narkotika kembali dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan stakeholder lainnya. Pemusnahan dilakukan Rabu (5/12) atas hasil tangkapan bulan lalu. Di antaranya narkoba jenis sabu seberat 4.099,28 gram (4,99 kg) dan pil ekstasi 14.788 butir. Barang bukti narkoba tersebut dimiliki tersangka Rian bin Hidayat  alias Rian bin Huasaini dkk. Penangkapan tersangka dilakukan di area Lapas Klas III Banyuasin, tepatnya di samping rumah dinas,  Rabu (5/12)sekira jam 9.30 WIB lalu.

Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP H Imran Gunawan SH mengatakan, pemusnahan sabu-sabu seberat 4.099,28 gram dan pil ekstasi sebanyak 14,788 butir hasil tangkapan di samping rumah dinas Lapas Banyuasin.
“Terungkap lagi kemarin 7,6 kg. Ke depan akan  kami musnahkan setelah penetapan stastus barang terungkap. Pelaku tertangkap di lapas disamping rumah dinas. Untuk 400 gram sabu bisa dipakai 24 ribu jiwa,” terangnya.

Jika 14,788 butir yang diamankan, menurut dia, telah menyelamatkan 14,788 ribu orang. Masalah nilai kami belum dapat memperediksi karena yang tahu harga adalah bandar. Untuk barang bukti pil ekstasi 20 butir hasil tangkapan dipisahkan untuk barang bukti pada sidang pengadilan dan pengembangan kasus ini,” terangnya.

Masih kata dia, pemusnahan dilakukan setelah penetapan tersangka dengan barang bukti  7,6 kg yang didapat dari anak dan istri  tersangka. “Kegiatan napi dijalankan oleh orang lain yang kami hadirkan tadi oknum sipir yang selama ini (terlibat) jual beli sabu,” paparnya.

Dari pengakuan tersangka, lanjutnya, sabu-sabu itu berasal dari Pekanbaru. “Kasus yang sama, ada rangkaian keluarga. Salah satu kepala keluarga pernah tersangaka terlibat. Sudah vonis tahun 2016 melibatkan menantunya oknum Polri, istri dan adiknya,” imbuhnya.

Ditambahkannya pula, para tersangka sedang menjalani hukuman saat ini. “Kalau tahun 2016 untuk si Aji 8 tahun menantunya 1 istri 8 bulan. Oknum sama istri sudah bebas itu mengerakan lagi barang si Aji walapun dalam hukum,” tutupnya.(cja01)