Gelapkan Uang Perusahaan, Tiga Karyawan Dipolisikan

PALEMBANG, SIMBUR – Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat dicari. Begitu ungkapan miris bagi tiga karyawan PT CCM yang diduga melakukan penggelapan dana perusahaan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga tersangka terdiri dari Monica Silvia Sari (27) yang berperan sebagai kasir. Dia dibantu dua rekannya Oon sanjaya (31) dan Firmansyah (20). Para pelaku dugaan penggelapan dalam jabatan itu kini meringkuk di tahanan Polsek Ilir Timur (IT) I Palembang.

Kanit Reskrim Polsek IT I, Ipda Jhoni Palapa SH mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku kasus pengelapan tersebut. Ketiga tersangka dilaporkan melakukan pengelapan pada 27 september 2018.

“Ketiga pelaku merupakan karyawan PT CCM. Dana yang digelapkan diperkirakan sebesar Rp12.088.230,” ungkap Kanit Jhoni saat rilis di hadapan wartawan, Rabu (14/11).

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set komputer, 1 unit printer merk Epson dan 4 slip setoran Bank Mandiri cabang Kapten A Rivai dari bulan Agustus hingga September 2018.

“Dana iuran BPJS yang seharusnya disetorkan malah digelapkan. Setelah kami lakukan penangkapan, ada tiga orang,  salah satunya perempuan. Mereka mempunyai peranan masing-masing. Ada yang berperan sebagai otaknya, kemudian ada yang berperan sebagai  kurirnya,” tutup Jhoni.(cja01/cja03)