- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ancam 7.000 Orang, Sabu Seberat 7 Kilogram Dimusnahkan
PALEMBANG, SIMBUR – Sebanyak 7 kilogram (7.083,53 gram) narkoba jenis sabu kembali dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan, Senin (12/11) sekitar pukul 09.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari sembilan tersangka dan enam laporan polisi (LP) itu dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakil Diresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Amazona Pelamonia mengatakan, pemusnahan narkoba dilakukan sesuai perintah undang-undang. Karena itu, pihaknya juga mengajak tersangka, disaksikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, LSM, pengacara, dan instansi lainnya seperti BNNP.
“Sabu yang dimusnahkan hasil penangkapan selama satu bulan belakang. Narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Sebagian disisihkan untuk barang bukti persidangan nanti di kejaksaan,” ujar Amazona kepada wartawan, Senin (12/11).
Menurut Amazona, jika sabu seberat 7 kilogram ini beredar di masyarakat luas, maka barang haram ini tentu bisa dikonsumsi 7.000 orang. “Kami harap hukuman tersangka seberat-beratnya, hukuman mati. Karena ini bukan lagi antarprovinsi, tapi jaringan internasional,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel selama bulan Oktober 2018. Adapun 14 temuan barang bukti sejak 2013 secara ke seluruhan terdiri dari narkotika golongan I bukan tanaman, yakni jenis sabu, pil ekstasi dan ganja.(cja01)



