- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Gagal Menodai, Pelaku Nekat Melukai Korban
MUARA ENIM, SIMBUR —Kepolisian Sektor Lembak Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap kasus curas di wilayah hukumnya, Jumat (26/10) di Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. Adapun tersangka yang diamankan bernama, Jumiadi alias Kewang bin Sairin (27). Korbannya berinisial DS (23) yang tak lain adalah tetangga tersangka.
Informasi yang didapat tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini dilakukan tersangka Kewang pada Senin 08 Oktober 2018 lalu sekira pukul 04.00 wib. Aksinya diawali dugaan percobaan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap korbannya. Namun apa lacur, aksi bejat tersangka tidak berhasil. Karena itu, pelaku nekat melukai korban dengan menusukkan senjata tajam sehingga menyebabkan korban mengalami luka 12 luka tusuk di bagian tubuhnya.
“Tersangka masuk ke rumah korban mau mengambil barang dan uang korban. Pertama tersangka mau masuk lewat pintu belakang rumah dengan cara dicongkel dengan menggunakan obeng tapi tidak bisa. Tersangka pulang lagi ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban untuk mengambil sebilah pisau. Kemudian tersangka berhasil masuk ke dalam rumah korban melalui genteng. Tersangka langsung masuk ke dalam kamar. Saat tersangka akan meletakkan obeng di lantai, korban terbangun sambil berteriak. Hal itu membuat tersangka panik sehingga dia langsung mendekati dan menindih tubuh korban yang masih terbaring.
Sadar akan apa yang akan terjadi dengan dirinya, korban spontan menendang tersangka. Karena korban melawan tersangka yang sebelumnya sudah mempersiapkan pisau secara membabi buta dengan cara mengayun-ayunkannya ke arah tubuh korban. Tersangka mengancam akan membunuh korban. Akibatnya, korban mengalami luka pada ibu jari kiri dan kanan, bibir bagian atas dan bawah, leher, lengan sebelah kiri, dan badan bagian belakang. Korban menjerit dengan keras yang membuat tersangka pergi. Selanjutnya korban berlari keluar dan meminta bantuan ke pada tetangga.
Mendengar korban meminta bantuan, masyarakat bersama anggota kepolisan segera datang dan membawa korban ke rumah sakit umum Kota Prabumulih. Setelah mendapatkan perawat di rumah sakit korban diperbolehkan pulang dan rawat jalan.
Geram dengan aksi tersangka, Kepolisiaan Sektor Lembak langsung melakukan penyelidikan akan keberadaan pelaku. Kapolsek Lembak AKP Alpian mendapatkan informasi dari keluarga pelaku tentang keberadaan pelaku pada Kamis (25/10) sekira pukul. 07.00 WIB. Keluarga menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Sebelumnya keluarga pelaku telah dilakukan pendekatan oleh Kapolsek agar menyerahkan tersangaka secara baik-baik.
“Setelah kami lakukan pendekatan terhadap keluarga pelaku akhirnya tersangka berhasil kami amankan di tempat pelariannya di daerah Sekayu. Pada hari ini Jumat t 26 Oktober Tersangka diamankan di Mapolsek Lembak, Jumat (26/10) sekitar pukul. 09.00 WIB guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” ungkap Alpian. (dpt)



