- Ratusan Kades Hadiri Pelantikan SMSI Lahat
- Tekankan Objektivitas dalam Sidang Pankar Pamen dan Pama Triwulan I Tahun 2026
- Satu Warga Tewas, Puluhan Pasien Rumah Sakit di Manado Dievakuasi akibat Gempa dan Tsunami
- Pastikan Aset Negara di Bawah TNI AD Tertib Administrasi dan Punya Kepastian Hukum
- Jembatan SP 4 Plakat Tinggi Ambrol, Kondisi Jalan Mendesak Diperbaiki
Garuda Merah Putih Garuk Begal
KAYUAGUNG, SIMBUR – Pembentukan tim Garuda Merah Putih pada jajaran Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI), mulai membuahkan hasil. Pasalnya, meski belum lama dibentuk, tim ini berhasil mengungkap kasus begal di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya.
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI, Ipda Ilham Parlindungan menjelaskan, pelaku diamankan oleh tim Garuda Merah Putih karena terlibat pencurian dengan kekerasan di Jalan Poros Pasar Desa Lubuk Seberuk, Minggu (29/7) malam. “Saat itu, korban Beni Rizal dan rekannya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dari arah Pasar Desa Lubuk Seberuk dan hendak pulang ke rumah. Dari belakang, ternyata pelaku ini telah mengikuti korban,” kata Ilham, Sabtu (8/9).
Selanjutnya pelaku memepet kepada korban dan meminta korban secara paksa untuk menghentikan laju kendaraannya. Setelah berhenti, pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan merampas handphone korban.
Anggota kemudian melakukan penyelidikan terkait aksi begal ini sekaligus mencari keberadaan pelaku. “Setelah diselidiki, ternyata pelaku adalah AH (15), warga Desa Lubuk Seberuk Dusun Sialang Tengah, Blok A, Lempuing Jaya OKI,” katanya.
“Selanjutnya, Tim Garuda Merah Putih yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres OKI Ipda Widya Bhakti mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, Rabu (5/9), di Desa Muara Burnai, Kecamatan, Lempuing Jaya. Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang digunakan pelaku serta satu unit handphone milik korban,” sambungnya.
Masih kata Ilham, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui pelaku merupakan residivis. (yrl)



