- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Pelaku Curanmor Diganjar Pelor
KAYUAGUNG, SIMBUR – Rian Andika (20), warga Perumahan Seribu, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya. Pasalnya, tersangka pencurian kendaraan bermotor ini mencoba melarikan diri saat akan ditangkap oleh jajaran Polsek Kayuagung, Jumat (7/9).
Kapolres OKI, AKBP Ade Harianto SH MH melalui Kapolsek Kayuagung, AKP Feryanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Yogie Melta mengungkapkan, tersangka diamankan karena terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Sepucuk, Hutan Kota, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kayuagung, 27 Agustus 2018 lalu.
“Saat itu, sekira pukul 08.00 WIB kendaraan bermotor jenis Yamaha Jupiter MX warna biru dengan nopol BG 5424 KO milik Korban Ramadoni (20), warga Kelurahan Kedaton ‘Raib’ digondol maling,” kata Fery.
Usai kehilangan, korban melapor ke Polsek Kayuagung dan selanjutnya dilakukan penyelidikan. “Dari penyelidikan, diketahui ternyata pelakunya Rian bersama rekannya GI yang saat ini masih kita cari (DPO),” katanya.
Dari hasil penyelidikan tersebut, pihak Polsek Kayuagung mengamankan tersangka Rian di kediamannya. “Saat ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri sehingga Unit Opsnal Reskrim mengambil tindakan tegas dan terukur, kemudian pelaku beserta barang bukti 1 unit motor jupiter MX diamankan di Mapolsek Kayuagung untuk proses penyidikan,” jelasnya. (yrl)



