- Sebarkan "Virus" Perdamaian dan Riding Skuter di Palembang, Slank Bakal Rilis Album Terbaru pada 5 Juni 2026
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Ditangkap di Rumah Tetangga
- Olahraga Bersama Insan Media, Kodam II/Sriwijaya Turut Menjaga Ketahanan Informasi Nasional
- Pangdam II/Swj Ambil Sumpah 1.583 Tamtama Remaja, Kasad: Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan
- Tinjau Koperasi Merah Putih di Lahat, Apresiasi Pembangunan dan Dorong Ekonomi Lokal
Tukang Jambret Diringkus di Rumahnya
KAYUAGUNG, SIMBUR – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kayuagung meringkus jambret yang kerap meresahkan masyarakat di pusat Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (6/9). Pelaku sendiri masih terbilang muda dan masih berumur 19 tahun.
Okky Wijaya (19), warga Jalan Tjokroaminoto, Kelurahan Cintaraja, Kecamatan Kayuagung yang terpaksa diamankan aparat kepolisian atas aksinya. Dirinya terlibat kasus penjambretan yang terjadi pada 18 Agustus 2018 lalu di kawasan Hotel Dinesty (lama) Kayuagung.
Informasi yang dihimpun, saat itu, korban yang diketahui bernama SF (36) hendak pulang ke rumah usai bekerja di salah satu optik di Kayuagung. “Saat itu malam, sekitar pukul 20:10 WIB. Saat akan pulang dan berada di depan Hotel Dinesty Kelurahan Cintaraja, korban dijambret oleh pelaku Okky bersama rekannya Y, saat ini masih buron,” kata Kapolsek Kayuagung, AKP Feryanto SH, Kamis (6/9).
Akibatnya, lanjut Kapolsek, korban kehilangan dompet warna pink berisikan 1 unit handphone merk Xiaomy S2 warna abu-abu, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah ATM BRI, 1 buah e-KTP dan uang tunai Rp700 ribu. “Hingga akhirnya dirinya melapor ke pihak Polsek Kayuagung,” tambahnya.
Masih kata Kapolsek, setelah melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku, yang bersangkutan diamankan di kediamannya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Barang bukti berupa satu buah buku tabungan, satu buah ATM BRI, satu buah e-KTP dan satu buah dompet warna pink milik korban,” pungkasnya. (yrl)



