- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bandar Narkoba Asal Tulung Selapan Terancam Hukuman Seumur Hidup
KAYUAGUNG, SIMBUR – Pausi alias Pocet (48), warga Dusun IV Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) harus berurusan dengan jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKI. Itu lantaran ia diduga telah menjadi bandar sabu di daerahnya. Akibat ulahnya, Pausi terancam hukuman seumur hidup. Pria yang merupakan pekerja swasta ini diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) OKI yang di-back up oleh anggota Polsek Tulung Selapan meringkus terduga bandar sabu di desanya, Sabtu (25/8) malam.
Kapolres OKI, AKPB Ade Haryanto SH MH melalui Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Hery Yusman menjelaskan, Penggerebekan terhadap PA berawal dari informasi yang didapatkan jajaran Polres OKI dari masakan bahwa di kediaman tersangka kerap dilakukan transaksi narkoba. “Kegiatan tersangka juga telah meresahkan warga sekitar. Dari laporan tersebut dilakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya kemudian anggota Satres narkoba dan Sat Intelkam polres OKI di back up Polsek Tulung Selapan melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” kata Kasat, Senin (27/8).
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 Bungkus yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 262,59 gram, tiga Bundel plastik bening. “Selain itu kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital, dua buah sendok plastik, satu buah pipet plastik berbentuk sendokā dua buah gembok dan anak kunci, dua buah handphone dan satu pucuk senpira jenis revolver beserta empat butir amunisi serta satu buah buku catatan,” tambahnya.
Saat ini, lanjut Kasat, baik tersangka maupun barang bukti diamankan di Mapolres OKI guna menjalankan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku terancam dikenakan pasal 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tegasnya. (yrl)



