Wahyu Tewas Diterjang Timah Panas Petugas, Rahmat Bonyok Dikeroyok Massa

# Pelaku Jambret Buronan Polisi

 

PALEMBANG, SIMBUR – Satu pelaku jambret bernama Wahyu (30), warga Jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I Palembang dikabarkan tewas setelah pinggangnya diterjang timah panas petugas. Sementara, satu pelaku lainnya lagi Rahmat (31) kritis dengan muka bonyok akibat dikeroyok massa. Nahas dialami pelaku setelah aksi dua bandit jalanan itu digagalkan polisi saat beraksi di Kambang Iwak, Minggu (5/8) sekitar pukul 13.00 siang. Video kedua pelaku menjadi tontonan warga dan viral di media sosial.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hadi Bawono menjelaskan, kedua pelaku tercatat dengan berbagai aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas).  “Jelang Asian Games ini kami tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas untuk siapa pun pelaku kejahatan,” ungkap Kapolresta saat rilis perkara di RS Bhayangkara Palembang, Minggu (5/8).

Informasi yang dihimpun, aksi jambret terjadi saat pelaku Wahyu bersama Rahmat yang mengendarai motor berusaha merampas tas berisi gadget milik korban Mutiara (19) yang saat itu berboncengan dengan langganan ojeknya. Sempat tarik-menarik antara pelaku dan korban. Keduanya melakukan aksinya namun ketahuan warga dan polisi berpakaian preman yang kebetulan berada di sekitar lokasi.

Petugas lalu mengejar pelaku bahkan sudah berapa kali memberikan tembakan peringatan ke udara, namun kedua pelaku berusaha melarikan diri. Akhirnya polisi menembak kedua pelaku hingga tersungkur dari motornya di simpang empat Jalan Dr Cipto Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB II, tepatnya sekitar Masjid Taqwa Palembang. “Wahyu tewas seketika. Rahmat yang tidak bisa menjaga keseimbangan terjatuh dari motor langsung diringkus,” kata Kapolresta.

Kapolresta menambahkan, pelaku Wahyu diketahui masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus aksi kejahatan sekaligus buronan Polsek Ilir Barat II dan Polresta Palembang. “Saat ini kami menyita beberapa barang bukti berupa tablet dan laptop miliki korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka,” terangnya.

Pengakuan Rahmat, dia hanya diajak Wahyu untuk melakukan aksi penjambretan. “Saya baru kali ini menjambret sama Wahyu. Pernah juga mencopet dua kali di BKB,” ungkap Rahmat yang dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(cjs01)