- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Ganti Rugi Lahan Tol Kapalbetung Rp7.500 per Meter
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Masyarakat yang lahannya terkena dampak timbunan proyek strategis nasional, tol Kayuagung-Palembang kini bisa bernapas lega. Pasalnya, lahan mereka yang berada di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dipastikan akan diberikan ganti rugi oleh pihak kontraktor.
Sebelumnya, masyarakat meminta kepada pihak kontraktor, dalam hal ini PT Prima Indojaya Mandiri (PIM) yang merupakan sub kontraktor dari PT Waskita Karya agar mempertimbangkan kerugian mereka yang gagal tanam selama dua tahun. Menanggapi hal ini, pihak PT PIM meminta kepada warga agar dapat mengukur lahannya masing-masing yang terkena timbunan material tol.
Management PT PIM, Sutiono mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan ganti rugi untuk lahan masyarakat yang tidak bisa diolah selama dua tahun karena tertimbun limbah tanah pembangunan tol ini. Menurutnya, untuk ganti rugi kepada masyarakat dihitung masing-masing permeter dengan nilai Rp 7.500 per meternya. “Kami tetap menunggu bagi masyarakat yang memiliki berkas lengkap dan dilakukan pengukuran untuk mengganti rugi,” katanya.
Selain itu, tanah yang sudah telanjur menimbun lahan milik warga ini juga akan dikeruk kembali sehingga lahan milik warga tersebut dapat kembali. Sementara itu, salah seorang warga yang lahannya terkena dampak, Muhaimin mengaku, pihak kontraktor memang akan mengganti kerugian mereka. Meskipun menurutnya, kalau berdasarkan keinginan dari warga meminta agar ganti rugi ini senilai Rp25 ribu permeter.
“Tapi pihak perusahaan tidak sanggup dan mereka hanya membayar lahan yang tidak bisa diolah saja selama dua tahun. Tidak ada masalah bagi kami yang penting permasalahan ini dapat diselesaikan,” ungkapnya, Kamis (26/7).
Diakuinya, kesepakatan harga ini telah disetujui semua warga yang lahan sawahnya tidak bisa diolah karena tertimbun limbah pembangunan jalan tol Kapal Betung di Desa Celikah. “Jadi bagi warga yang sudah melakukan pengukuran dan diukur kembali oleh pihak perusahaan, langsung menerima ganti rugi di kantor PT PIM secara cash,” ujarnya.
Diakuinya, selama dua tahun terakhir memang dirinya tidak bisa menggarap sawahnya yang menurutnya bisa menghasilkan 100 kaleng padi tiap panen. (yrl)



