- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bawa Pisau di Pinggang, Residivis Begal Ditangkap Polisi
PALEMBANG, SIMBURNEWS -Kepolisian Republik Indonesia Polda Sumatera Selatan, melakukan operasi preman dan juga begal, Sabtu (21/7) jam 20.30 di Sukarami. Hal itu diungkap Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Zainuri saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Selatan, Senin (23/7).
Dirinya mengungkapkan, pihaknya berhasil mengamankan preman yang bernama M. Anggi Saputra alias Anggi bin Abdullah.
“Tersangka tertangkap tangan anggota Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan karena tanpa hak, memiliki, membawa, dan menyimpan serta menguasai 1 bilah senjata tajam (pisau) badik bergagang kayu warna coklat yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka,” tambahnya.
Masih kata dia, saat ini masih dalam proses penyelidikan terhadap tersangka. Tersangka tersebut sering melakukan begal. Saat penangkapan ditemukan senjata tajam. Menurut pengakuan tersangka, sudah 3 kali melakukan pembegalan. Namun LP masih dalam proses pendalaman. Adapun 3 TKP tersebut diantaranya di daerah Soekarno Hatta, Sukarami, dan depan kafe MM. “Dari ketiga TKP tersebut belum ditemukan LP dan korbannya,” ungkapnya.
Tersangka juga pernah menjadi residivis dan pernah melakukan pembongkaran ruko dan dikenakan hukuman penjara selama 3,5 tahun. Modus tersangka dengan cara mendekati orang yang sedang pacaran, kemudian didekati dan menodongkan senjata tajam.
“Pasal yang dikenakan yakni pasal 2 ayat 2 UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(lks)



