- Deninteldam II/Sriwijaya Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu dari Palembang ke Empat Lawang
- Kerja Sama BKN dan Microsoft Indonesia, Latih 145 Ribu ASN Hadapi Era AI
- SMSI Petakan Pengaruh Politik Global dan Masa Depan Pers Nasional
- Kemendagri Perkuat Penanggulangan Kemiskinan di Sumatera Selatan
- Lindungi Profesi Humas dengan Sertifikasi, Sinergi Gerakan Indonesia Bicara Baik dan Program Public Service Obligation
Jual Sabu, Utut Adiyanto Ditangkap Polisi
KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Aksi dan kelakuan Utut Adiyanto (45), warga Desa Muara Batin, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang kerap mengedarkan narkoba membuat warga setempat muak dengan kelakuannya. Atas kelakuannya tersebut, warga selanjutnya melaporkannya ke pihak kepolisian.
Mendapatkan informasi dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres OKI, AKP Herry Yusman SH mengungkapkan, pihaknya mulai melakukan penyelidikan atas informasi ABG diterima tersebut. “Setelah diselidiki atas kebenaran informasi tersebut, selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata AKP Hery, Kamis (12/7).
Tersangka diamankan di kediamannya, Kamis (12/7) dini hari. “Selain kerap menjual narkoba, informasi dari masyarakat di rumah tersangka juga sering dijadikan sebagai tempat pesta narkoba,” tambahnya.
Setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, pihaknya memeriksa tersangka serta rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu serta senjata api rakitan (senpira).
Adapun barang bukti ang berhasil diamankan tersebut berupa 14 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 11,32 gram, satu buah kaleng warna merah, satu buah kaleng roti warna kuning, tiga bundel plastik bening, satu buah HP Nokia warna putih beserta simcard, satu HP android, beserta uang sejumlah Rp50 ribu.
“Tersangka berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres OKI guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (yrl)



