- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Polisi Tangkap Warga Nigeria Pelaku Penipuan melalui Facebook
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di bawah komando AKBP Yoga Baskara Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka penipuan di media sosial Facebook yang diduga masuk dalam sindikat internasional.
Ketiga tersangka yaitu Anthony Chukwuebuka alias Ebuka warga negara Nigeria, Neng Rahmawati dan Nisa Rahmawati. Mereka ditangkap di salah satu apartemen di Bandung, Jawa Barat.
Dalam konferensi persnya Kasubdit III mengatakan, awalnya pelaku Anthony Chukwuebuka berkenalan dengan korban di Facebook dengan nama Steven Weedon kepada korbannya warga Palembang bernama Ni Luh Putu Sunadiasih. Pelaku mengaku tentara Amerika yang bertugas di Afganistan selama tiga tahun dan berhasil mengumpulkan uang banyak.
Pelaku mengirim pesan kepada korban melalui messenger dan berjanji akan mengirimkan uang dalam bentuk dolar kepada korban. Setelah itu korban lalu mengirim pesan lagi kepada korban kalau paketan uang sudah sampai di Kota Batam, namun tertahan di Bandara. Pelaku mengatakan kepada korban bahwa orang Bea Cukai meminta kompensasi untuk menyuap petugas di bandara tersebut.
“Di Batam tersangka mengaku jika uang dollar yang dipaketi untuk korban tertahan oleh bea cukai. Disitulah tersangka langsung meminta transfer uang sebagai biaya untuk suap petugas bea cukai,” ungkap Kasubdit III Jatanras Ditreskrium Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara Jaya, Kamis (31/5).
Mendapatkan pesan itu lalu korban mentransfer uang melalui rekening nya ke rekening Bank Mandiri atas nama Juliadi Boga Siagian sebesar sepuluh juta. Bukan hanya sekali, pelaku minta dikirimkan kembali uang sebesar empat puluh juta, delapan puluh juta, hingga tiga ratus juta ke rekening yang sama.
“Terakhir pelaku minta kirimkan uang sebesar sepuluh juta melalui rekening bank mandiri atas nama Nisa Rahmawati dengan total keseluruhan mencapai 440 juta yang sudah dikirim korban,” terang Yoga.(bbs)



