Aturan THR Tak Berlaku bagi Tenaga Kerja Asing

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Perusahaan tidak diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) kepada tenaga kerja asing (TKA). Hal itu diungkap Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Iqbal Basa. “Khusus untuk tenaga kerja asing THR tidak diberlakukan. Pihak perusahaan hanya membayar THR untuk karyawan lokal saja,” jelasnya kepada Simbur, Rabu (30/5).

Menurut dia, aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) masih sama dengan tahun sebelumnya. Diungkapkannya, dari hasil laporan yang disampaikan oleh Disnakertrans Sumsel, ada puluhan ribu pekerja yang ada di Kabupaten OKI. “Ini karena yang memegang pengawasan yang sebelumnya ada pada bidang di Disnakertrans Kabupaten, sekarang sudah ada di Provinsi,” kata Iqbal, Rabu (30/5).

Terkait pemberian THR, lanjutnya, pekerja yang sudah bekerja satu tahun akan mendapat THR satu bulan gaji. “Kalau pekerja baru setengah tahun THR nya akan diberikan sesuai hitungan proposional,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pembayaran THR terhadap karyawan wajib dibayarkan oleh setiap perusahan pada H-7 Idulfitri. Selain itu, hal ini menurutnya, diwajibkan untuk setiap perusahaan, dan jika tidak perusahaan mendapat sanksi, baik itu pidana hingga pencabutan izin. “Sesuai aturan yang dilanggar,” terangnya.

Masih kata Iqbal, Disnakertrans OKI juga berencana akan membuka posko pengaduan terkait THR ini mulai 4 Juni mendatang. Menurutnya, pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan terkait hal ini sejak awal Ramadhan lalu.

Surat pemberitahuan sendiri berakhir hingga 7 Juni mendatang. “Karena pihak perusahaan diminta membayar THR pada H-7 Idulfitri. Khusus untuk tenaga kerja asing THR tidak diberlakukan, jadi pihak perusahaan hanya membayar THR untuk karyawan lokal saja,” jelasnya.

Dirinya mengharapkan agar pembayaran THR tahun ini dapat berjalan sesuai regulasi dan tidak terlambat. Sehingga, diharapkan laporan terkait THR ini tidak terjadi. “Jika ada, akan diproses dan ditindaklanjuti untuk diberikan sanksi melalui pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya. (yrl)