Polisi Berhasil Ngobor Tersangka yang Lagi Tidur Dikelon Istri

KAYUAGUNG, SIMBURNEWS – Kepolisian Resor Ogan Komering Ilir (Polres OKI) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), Bayu Saputra (21) yang sedang tidur nyenyak dikelon istri.  Polisi “ngobor” (penangkapan pada malam hari, istilah teknik menangkap burung, lanciatoia/ bat-fowling/low belling) perampok tersebut di kediamannya Dusun 2, Desa Talang Makmur, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Rabu (23/5) lalu.

Penangkapan DPO  dipimpin langsung Wakapolres OKI, Kompol Janton Silaban SIK ini berdasarkan LP / B / 11 / II / 2018 / Sek – Sungai Menang, 11 Februari 2018 lalu. “Setelah dilakukan interogasi, didapati informasi bahwa saat kejadian pelaku beraksi bersama empat teman lainnya,” ungkap Kapolres OKI AKPB Ade Harianto SH MH melalui Kasubag Humas Polres OKI, Ipda Ilham Parlindungan, Jumat (25/5).

Dari keterangan tersangka ini, tambah Ilham, selanjutnya pihak kepolisian akan melakukan pengembangan dan mengejar pelaku lainnya. “Setelah dilakukan penangkapan tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres OKI untuk proses penyidikan,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, dari puluhan juta hasil aksinya bersama para rekannya tersebut dirinya mendapatkan bagian sebesar Rp1 juta. “Katanya dari hasil tersebut, sebesar Rp800 ribu diberikan kepada istrinya dan sisanya Rp200 ribu untuk makan dan beli rokok,” ujar Ilham.

Sebelumnya, terang Ilham, pria yang berprofesi sebagai petani dan para rekannya ini melakukan tindak pencurian dengan kekerasan terhadap korban M Trimo, di Dusun 2, Desa Sido Mulyo Kecamatan Sungai Menang, (11/2) sekitar pukul 04.20. “Saat korban dan istrinya sedang tidur, datang lima orang pelaku ini, yang mana tiga orang pelaku masuk ke dalam rumah dan dua lainnya mendapatkan tugas untuk berjaga di luar rumah,” terangnya.

Kemudian, lanjutnya, pelaku yang masuk tersebut mengikat korban menggunakan tali dan selanjutnya mengambil barang-barang milik korban berupa uang tunai, emas, HP dan satu unit sepeda motor.

Sementara itu, satu hari berselang, Unit Reskrim Polsek Kayuagung juga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Jalan Tcokroaminoto, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Kayuagung, 20 April lalu. Penangkapan tersangka, Abdullah Wahab (33) sendiri merupakan hasil pengembangan terhadap dua tersangka lainnya, yang telah lebih dulu berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, jajaran Polsek Kayuagung menemukan barang milik korban, Hermawan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul putih merah dengan nomor polisi BG 2125 KL. “Berdasarkan informasi yang diterima, dilakukan penyelidikan dan benar. Kemudian yang bersangkutan kita amankan dikediamannya di Desa Celikah, Kecamatan Kayuagung,” kata Kapolsek Kayuagung, APK Feryanto SH didampingi Kanit Reskrim, Ipda Yogi Melta. (yrl)