Diduga Gelapkan Mobil, Warga Lempuing Diamankan

MESUJI, SIMBURNEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Mesuji berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Eddy Sutopo (34), warga Lempuing, Kabupaten OKI, Selasa (15/5). Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan LP / B -13/ V / 2018 Tanggal 9 Mei 2018 yang lalu.
Akibat ulah pelaku, pelapor diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp45 juta.

Kapolsek Mesuji, AKP Darmanson SH menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan di Desa Jaya Bakti, Kecamatan Mesuji. “Anggota kami mendapatkan informasi dari warga bahwa yang bersangkutan berada di sana. Setelah dilakukan penyelidikan untuk dipastikan keberadaannya, pelaku langsung diamankan saat berada di salah satu rumah warga,” katanya, Rabu (16/5) seraya menambahkan, “Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” lanjutnya.

Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit mobil APV, satu unit hp, nota penjualan serta STNK dan BPKB mobil. “Saat ini baik pelaku maupun barang bukti diamankan di Mapolsek Mesuji,” kata Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, pelaku telah melakukan penipuan dan penggelapan pada awal Januari 2018 lalu terhadap pelapor, Legiamin. “Pada Senin (8/1), pelapor berkomunikasi dengan pelaku via telpon dengan maksud untuk menjualkan mobil pelapor merek suzuki APV. Selanjutnya, pelaku menyetujui untuk membeli mobil pelapor,” ungkapnya.

Keesokan harinya, lanjut Kapolsek, datang dua orang laki-laki dan mengaku utusan tersangka untuk mengambil mobil. Kemudian pelapor menelpon pelaku perihal kejelasan dua orang tersebut, dan pelaku menjelaskan bahwa memang benar dua orang tersebut merupakan utusan pelaku untuk mengambil mobil pelapor.

Mendengarkan penjelasan pelaku, pelapor menyerahkan mobil dan STNK dengan perjanjian pembayaran akan dibayar pada tgl 15 februari 2018. “Setelah jatuh tempo pada tanggal yang telah ditentukan, pelapor menghubungi tersangka dan menanyakan uang penjualan mobil. Kemudian pelaku meminta agar pelapor mengirimkan nomor rekening,” jelas Kapolsek seraya menambahkan setelah dikirim pelapor tak juga menerima.

Tak kunjung mendapatkan uang hasil penjualan mobil, pelapor meminta bantuan keluarganya yang merupakan seorang polisi untuk mendatangi rumah pelaku, akan tetapi saat didatangi ke rumahnya, hanya ditemui istri pelaku. “Istrinya selalu menjawab suami tidak tahu pergi ke mana. Saat ditelpon kembali, nomornya tidak aktif lagi dan saat diselidiki mobil sudah dijual kepada salah seorang warga Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing,” pungkasnya.(yrl)